Breaking News

Jangan Sampai Rektor UI Mundur Dari Wakomut BRI Lalu Jadi Komisaris Lagi


Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang telah menyatakan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI harus bisa memastikan bahwa dia tidak akan kembali jadi pejabat BUMN.

Penegasan penting lantaran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI telah direvisi oleh Presiden Joko Widodo dan hanya melarang rektor menjabat sebagai direksi di BUMN.

Begitu tekan analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI.

"Rektor UI tidak cukup sekadar mundur dari jabatanya sebagai wakomut di BUMN, tetapi juga harus mundur dan jangan pernah kembali jadi komisaris. Kalau mundur untuk kembali itu namanya akal-akalan," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Ubedilah pun meminta Presiden Joko Widodo untuk kembali merevisi Statuta UI, khususnya pada Pasal 39 huruf C agar rektor dilarang menjadi komisaris di BUMN.

"Jika Statuta UI 2021 tidak direvisi, maka itu berpotensi rektor jadi komisaris lagi, dan itu namanya akal-akalan. Jadi biangnya ada di Peraturan Pemerintah 75/2021 tentang Statuta UI," kata Ubedilah. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Net
Jangan Sampai Rektor UI Mundur Dari Wakomut BRI Lalu Jadi Komisaris Lagi Jangan Sampai Rektor UI Mundur Dari Wakomut BRI Lalu Jadi Komisaris Lagi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar