KAMI Sebut Jokowi Permainkan Hukum dan Seenaknya Menyematkan ‘Darurat’, Luhut Pandjaitan Turut Disentil
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa menerbitkan pernyataan perihal PPKM Darurat Jawa – Bali 3 – 20 Juli 2021.
KAMI menyebutkan penyematan kata darurat seharusnya adalah keadaan yang harus berdasar hukum.
Penetapan status darurat semestinya berlandaskan Undang-Undang atau sekurang-kurangnya Perppu yang kemudian menjadi Undang-Undang, sementara PPKM Darurat saat ini dinyatakan hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.
Pemerintah Jokowi menurut KAMI terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum.
"Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tulis pernyataan KAMI yang diterima Pikiran-Rakyat.com.
“UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua Undang-Undang, yaitu Menteri Kesehatan bukan Menteri Dalam Negeri,” tulis pernyataan resmi KAMI.
Dalam pernyataan tersebut, KAMI se-Jawa menyebutkan bahwa tanpa dasar UU Mendagri yang memberi sanksi adalah sangat keliru, sementara Kepolisian menggunakan sanksi pidana dengan mengutip UU No. 6 tentang Kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat adalah sangat tidak tepat.
“Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi bahkan mereka menilai bahwa Pemerintah Jokowi menggunakan istilah PPKM Darurat sebagai siasat licik untuk menghindari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang,” lanjut pernyataan KAMI.
Menurut KAMI, jika PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 yang menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.
Di satu sisi, menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, disisi lain menghindar dari kewajiban.
KAMI juga menyoroti soal bebasnya mobilitas Warga Negara Asing (WNA) selama PPKM berlangsung.
“Covid-19 dengan berbagai varian berasal dari luar negeri, sementara mobilisasi dan interaksi warga di dalam negeri ditekan sedemikian rupa. Namun. Arus masuk dari Luar Negeri dibebaskan bahkan TKA Asing, terutama China bebas masuk. Kebijakan Pemerintah Jokowi seperti ini sangat keblinger,” lanjut pernyataan KAMI tersebut.
Tak hanya itu saja, KAMI turut menyinggung soal peranan Luhut Binsar Pandjaitan dalam PPKM Darurat Jawa dan Bali.
“Luhut Binsar Panjaitan hanyalah seorang koordinator PPKM Darurat yang diangkat Jokowi dengan dasar hukum yang sangat lemah, Luhut bukanlah atasan Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat dan dilindungi UU Otonomi Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukan bawahan Luhut. Oleh karena itu, ia tidak berhak memberi perintah apalagi mengancam akan memecat pimpinan daerah jika tidak melaksanakan PPKM Darurat,” tulis KAMI.
Dalam pernyataannya, KAMI juga menyampaikan sikap yang tertuang dalam beberapa poin berikut ini:
- Luhut Binsar Panjaitan sangat tidak pantas menjadi Koordinator PPKM Wilayah Jawa Bali, untuk itu seharusnya dipecat.
- Rumah Ibadah terutama Masjid yang digunakan masyarakat Muslim untuk beribadah seharusnya tetap dibuka (selama ini selalu menerapkan prokes) dan bersih. Penggunaan Masjid sebagai rumah ibadah berbeda dengan pasar, mall, dan kantor yang menggunakan waktu panjang. Masjid hanya digunakan dalam waktu singkat pada waktu sembahyang (paling lama hanya Jumatan sekitar 1 jam saja).
- Pelanggaran/kekacauan hukum oleh pemerintah karena kondisi pemerintahan sudah chaos/tidak mampu, sesuai dengan sikap KAMI se-Jawa sebelumnya, jika Presiden Joko Widodo sudah merasa tidak sanggup, akan bijak jika mundur.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Potret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan serta Presiden Jokowi. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan dan @jokowi
KAMI Sebut Jokowi Permainkan Hukum dan Seenaknya Menyematkan ‘Darurat’, Luhut Pandjaitan Turut Disentil
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar