Komisi III Tak Akan Panggil Jaksa Agung Usai Putusan Kasus Pinangki
Sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengajukan kasasi atas putusan banding perkara Pinangki Sirna Malasari dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU saat di pengadilan tingkat pertama.
"Pada tuntutan di Pengadilan Negeri kan Jaksa menuntut 4 tahun (penjara), ini sudah dipenuhi hakim dan dakwaan jaksa terbukti," kata Barita kepada wartawan, Rabu (7/7).
Menurutnya, putusan banding tidak bisa dilihat berdiri sendiri, tetapi harus dipahami dari rangkaian proses penyidikan dan jalannya persidangan sebelumnya, baik dakwaan, penuntutan, maupun putusan.
Berdasarkan Pasal 253 KUHAP, kata Barita, pengajuan kasasi tidak terletak pada masalah berat ringannya hukuman, melainkan untuk menguji kebenaran penerapan peraturan hukum, cara mengadili, dan pelampauan batas wewenang pengadilan.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Bagi dia, Kejaksaan tentu memiliki sikap tersendiri dalam menanggapi putusan banding tersebut.
"Komisi III DPR RI meyakini itu adalah pilihan yang tepat karena Kejaksaan yang tahu bagaimana seluk-beluk, bagaimana kemudian keadaan sebenarnya terkait perkara ini," kata Arteria.
Arteria memastikan, Komisi III DPR RI tidak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah tidak mengintruksikan anak buahnya melakukan kasasi atas keputusan PT DKI Jakarta.
"Kami tidak akan melakukan pemanggilan karena ini adalah hak teman-teman dari yang ada di Kejaksaan," jelasnya.
Legislator PDIP ini meyakini, Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin memiliki kinerja yang baik untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan integritas terhadap setiap jajarannya.
"Kami meyakini betul Kejaksaan Agung memiliki integritas, keinginan untuk berbenah diri dalam apa pun yang diambil, termasuk dengan kebijakan untuk tidak mengambil kasasi," demikian Arteria.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pinangki Sirna Malasari/Net
Komisi III Tak Akan Panggil Jaksa Agung Usai Putusan Kasus Pinangki
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar