KontraS: Jokowi Libatkan TNI-Polri dalam Penanganan Covid-19, Bukti Kegagalan Negara
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi pendekatan keamanan dalam upaya penanganan Covid-19.
Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial sejak bulan Juni 2021.
Kenaikan kasus yang meroket dipicu oleh kemunculan varian Delta yang memiliki daya tular lebih cepat.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sampai PPKM Level 4 sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus.
Aparat TNI-Polri dikerahkan sebagai penegak aturan yang tertera dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
KontraS menilai, penanganan Covid-19 yang erat kaitannya dengan pelayanan publik, malah disikapi dengan melibatkan aparat yang rentan merepresi warga.
"Keterlibatan Kepolisian, TNI, hingga intelijen menunjukkan gagalnya Negara dalam reformasi sektor keamanan dan pertahanan," sebut KontraS dalam siaran pers 27 Juli 2021.
"Pilihan atas pendekatan keamanan ketimbang pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk membatasi mobilitas warga jelas mencederai prinsip hukum & HAM dan telah terlihat setelah berlangsung sekian lama bahwa pendekatan keamanan gagal menangani Covid-19."
KontraS berpendapat, pandemi Covid-19 menunjukkan kepolisian masih jauh dari profesionalisme dan perilaku humanis.
KontraS mencatat, setidaknya ada 29 kebijakan dan 19 kasus pelanggaran yang dilakukan kepolisian. Pandemi jadi dalih atas berbagai tindakan represif yang terus berlangsung.
KontraS mendesak pemerintah menerapkan pendekatan yang berbasis pelayanan publik alih-alih keamanan.
Salah satu contohnya adalah memenuhi dan menjamin kebutuhan hidup warga yang terdampak penerapan PPKM.
Ada 5 desakan KontraS kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi penanganan pandemi Covid-19 di antaranya:
- Melakukan audit & evaluasi menyeluruh perihal efektivitas pelibatan BIN, TNI & Polri dalam mengendalikan pandemi. Bekerja sesuai kapasitas & tak sewenang-wenang!
- Menjamin dan memastikan langkah penegakan sanksi/hukum terhadap pembatasan sosial sesuai dengan prinsip HAM.
- Pemerintah harus segera menghentikan pendekatan keamanan & segera mengambil pendekatan kesehatan serta pemenuhan hak masyarakat di masa pandemi.
- Menjamin kebutuhan hidup warga dengan menyusun strategi pemulihan terhadap warga yg menerima dampak dari penanganan COVID-19.
- Memberikan kewenangan penuh bagi otoritas kesehatan dengan melibatkan pakar dan ahli untuk penanganan pandemi.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi yang menunjukkan arogansi oknum polisi pada rakyat kecil kembali terjadi. Seorang angota polisi dengan lantang sambil menunjuk-nunjuk menghardik seorang bapak, yang diduga adalah pedagang. /@calingpermana
KontraS: Jokowi Libatkan TNI-Polri dalam Penanganan Covid-19, Bukti Kegagalan Negara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar