Breaking News

Muncul Dugaan Manuver Politik untuk Perpanjang Kekuasaan Presiden di Tengah Pandemi, HNW: Berbagai Skenario


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi usulan yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit terkait penambahan masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19.

Selain inkonstitusional, usulan tersebut tidak sesuai fakta global terkait kasus Covid-19 lantaran di Amerika Serikat (AS), New Zealand, Iran, serta negara negara lainnya tidak ada yang menggunakan pandemi Covid sebagai alasan untuk mengubah konstitusi, termasuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Oleh karena itu, HNW sangat menyesalkan berbagai manuver inkonstitusional, khususnya wacana amandemen UUD NRI 1945 melalui referendum atau dekrit Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

Ia menyesalkan hal tersebut karena di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, seharusnya seluruh manuver dan kebijakan yang ditempuh berdasarkan konstitusional.

Khususnya yang bisa membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19 beserta segala dampaknya.

Ia menilai bahwa manuver dan skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita Reformasi, tetapi tidak pula sesuai dengan prinsip tata krama dan kepatutan.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengajak seluruh pihak bahu-membahu, berkontribusi mengatasi penyebaran Covid-19, serta mengawal dan mengingatkan untuk pemerintah serius mengatasi bencana nasional Covid-19 melalui penerapan PPKM Darurat.

Menurut HNW, masyarakat membutuhkan bantuan dan solusi untuk realisasi kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih efektif untuk keselamatan dan kesehatan rakyat menjadi prioritas utama.

“Banyak yang membutuhkan bantuan konkret untuk atasi Covid-19 dengan berbagai dampaknya, dibanding mendengar manuver-manuver politik inkonstitusional untuk memperpanjang masa kekuasaan Presiden dengan berbagai skenario dan dalih inkonstitusional tersebut,” katanya yang dkutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 4 Juli 2021.

HNW menegaskan bahwa seluruh usulan perpanjangan masa jabatan itu baik dengan referendum maupun dekrit karena semuanya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sesuai dengan spirit Reformasi.

Sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI 1945, perubahan UUD bisa diterima dan didukung oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR untuk dapat diusulkan ke Rapat Paripurna MPR.

“Kami di MPR karena Covid-19, justru fokus pada kerja-kerja konstitusional agar Presiden Jokowi juga tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi dan tidak tergiur dengan manuver-manuver inkonstitusional yang telah beliau tolak, dan agar Pemerintah maksimal melaksanakan amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari bahaya  pandemi Covid-19 ini,” katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). /Antara Foto
Muncul Dugaan Manuver Politik untuk Perpanjang Kekuasaan Presiden di Tengah Pandemi, HNW: Berbagai Skenario Muncul Dugaan Manuver Politik untuk Perpanjang Kekuasaan Presiden di Tengah Pandemi, HNW: Berbagai Skenario Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar