Pengamat: PPKM Darurat Siasat Licik Rezim Hindari UU Kekarantinaan yang Mewajibkan Beri Makan Warga
PPKM Darurat sebenarnya siasat licik Rezim Jokowi menghindar dari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang. PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah. Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 menegaskan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.
Demikian dikatakan Pengamat Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah dalam pernyataan yang dikutip dari suaranasional.com, Ahad (4/7/2021).
Kata Rizal, Rezim Jokowi sedang mengalami kebangkrutan dengan menerapkan PPKM Darurat dalam mengatasi Covid-19.
“Tanggungjawab ini yang justru ditakuti dan dihindari Pemerintah hingga harus lari-lari atau sembunyi dibalik nomenklatur yang diada-adakan sebagaimana PPKM Darurat tersebut. Negara memang pengecut dan bangkrut,” ungkapnya.
Menurut Rizal, kebijakan PPKM Darurat sangat ironis dengan masih membuka bandara dan TKA China pun bebas datang.
“Lebih ironi lagi proyek nasional dan konstruksi juga seratus persen dibuka. Inilah pandangan materialistik tersebut. Kecurigaan bisa saja karena banyak proyek konstruksi adalah investasi asing khususnya China. Luhut koordinator PPKM Jawa Bali tegas menyatakan tempat ibadah tutup sementara,” papar Rizal.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengurus RW membawa bantuan untuk dibagikan kepada warga positif COVID-19 yang isolasi mandiri di RW 10 Kampung Pangkalan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021). Sedikitnya 39 warga di kawasan tersebut terdata positif COVID-19 usai wisata ziarah ke Pamijahan, Tasikmalaya sehingga kawasan tersebut terpaksa diisolasi dengan memberlakukan PPKM skala mikro atau lockdown. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Pengamat: PPKM Darurat Siasat Licik Rezim Hindari UU Kekarantinaan yang Mewajibkan Beri Makan Warga
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar