Breaking News

Protes Pidana Pelanggar Prokes, Tina Toon Sorot Dua Isu: Mati karena Covid-19 atau Kelaparan


Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon menyoroti saat ini ada masyarakat yang meninggal karena Covid-19.

"Covid-19 ini bukan hanya aspek kesehatan saja yang terpuruk tapi juga orang ada dua saat ini isunya, pertama mati karena covid-19 kedua mati karena kelaparan," kata Tina Toon saat memberikan pandangannya mengenai Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.

Menurut Tina Toon, penerapan pemidanaan pelanggaran protokol Covid-19 ini sangat tidak elok sehingga harus dikaji ulang Pemprov DKI Jakarta.

Dia lantas menyarankan agar pelanggar protokol kesehatan itu didenda sosial lebih lama saja.

Bahkan kalau perlu jadi petugas PPSU sementara tanpa dibayar untuk menebus kesalahan yang berulang-ulang.

Menurutnya, pendekatan pidana ini menjadi ancaman bagi warga yang sekarang dalam posisi sedang tidak baik-baik saja.

"Jangan sampai perda ini diubah, direvisi menimbulkan chaos yang lebih banyak," kata dia.

Selanjutnya untuk razia masker jangan hanya difokuskan ke tempat tertentu saja.

Pasalnya, kata dia, diketahui klaster terbesar penyumbang Covid-19 di Jakarta ini ada di perkantoran, bisa dari pejabat, kantor instansi.

"Itu juga jangan tebang pilih nih," ujar dia.

Berulang tak patuh prokes bakal dibui

Pemprov Jakarta kini berencana merevisi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19.

Dalam raperda yang disusun, Pemprov Jakarta memasukkan pasal tambahan khususnya pada klausul penindakan dan penyidikan.

Ahmad Riza Patria menyampaikan pidana kurungan badan tiga bulan bisa menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam hal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar kesehatan, maka kurungan badan bisa dilakukan.

Ariza juga berharap, ancaman pidana kurungan badan tiga bulan atau denda Rp500 ribu dan denda Rp50 juta bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan penggunaan masker dan aturan protokol kesehatan lainnya dapat meningkatkan kedisiplinan.

Diketahui, dalam draft rancangan peraturan daerah (raperda) yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Pemprov DKI Jakarta memasukkan dua pasal tambahan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Di antara dua pasal itu, pada Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan dua Pasal, yakni Pasal 32A dan 32B.

'Pasal 32A ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),' demikian bunyi pasal 32A ayat 1 dalam raperda sebagaimana dikutip, Rabu, 21 Juli 2021.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Suasana sepi kawasan Blok M saat pemberlakuan PPKM di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Anggota DPRD DKI Tina Toon soroti nasib warga. /Antara Foto/Wahyu Putro A
Protes Pidana Pelanggar Prokes, Tina Toon Sorot Dua Isu: Mati karena Covid-19 atau Kelaparan Protes Pidana Pelanggar Prokes, Tina Toon Sorot Dua Isu: Mati karena Covid-19 atau Kelaparan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar