Rp 190 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank
Realisasi pencairan anggaran pemerintah daerah (pemda) belum maksimal. Hal itu tecermin dari masih banyaknya dana pemda yang mengendap di perbankan. Kemenkeu mencatat, simpanan pemda hingga akhir Juni 2021 mencapai Rp 190 triliun yang belum dicairkan.
“’Rp 190 triliun itu meningkat 10,46 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 172 triliun,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Rabu (21/7).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun mendorong agar pemda segera mencairkan anggaran perlinsos. Dia menyebut pemerintah mengalokasikan dana Rp 25,46 triliun untuk belanja wajib. Perinciannya, perlinsos Rp 12,11 triliun dan anggaran pemberdayaan ekonomi Rp 13,35 triliun.
Sayangnya, dari total Rp 25,46 triliun itu, baru terealisasi Rp 4,7 triliun atau 18,5 persen. Jumlah tersebut terdiri atas perlinsos Rp 2,3 triliun (19,2 persen) dan pemberdayaan ekonomi Rp 2,4 triliun (17,8 persen).
Dia membeberkan, ada 324 pemda yang realisasi belanja perlinsos dan pemberdayaan ekonominya baru 6,2 persen. “Pemda harus segera mencairkan dana itu karena rakyat membutuhkan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menggambarkan secara jelas potret buruk pemda yang lamban dalam mencairkan anggaran. Ani menyebutkan, mayoritas pemda belum menggunakan instrumen APBD-nya dengan baik saat masyarakat justru sangat membutuhkannya.
“Ini sekali lagi kami meminta daerah untuk segera melakukan pencairan, terutama insentif nakes. Apalagi dalam situasi kenaikan Covid-19 yang melonjak begitu besar,” jelasnya.
REALISASI BELANJA PEMDA
– Serapan 0–15 persen: 324 pemda
– Serapan 15–30 persen: 128 pemda
– Serapan 30–50 persen: 66 pemda
– Serapan >50 persen: 24 pemda
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: ILUSTRASI Bantuan sosial, salah satu program perlindungan sosial (perlinsos). Pemda didorong untuk segera membelanjaran anggaran untuk program perlinsos. (JawaPos.com)
Rp 190 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar