Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Sentil Mahfud MD: Apakah Prof Terus Diam Membenarkan Pelanggaran?
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan di
media sosial khususnya Twitter, publik nampak geram dengan adanya aturan
yang tak lagi melarang Rektor rangkap jabatan.
Melalui PP 75 Tahun 2021 terdapat beberapa pasal perubahan dan menjadi
sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap
jabatan pada rektor dan wakil rektor.
Namun, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, larangan Rektor UI memiliki
jabatan di perusahaan BUMN/BUMD hanya terbatas pada jabatan direksi.
Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu juga turut
menanggapi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.
Menurut Said Didu, peraturan baru tersebut hanya dibuat untuk kepentingan
tertentu, dan bukan untuk ditaati.
Aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan utk ditaati.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) July 20, 2021
Tapi rektor UI jelas sudah melanggar krn diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021.
Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini ? https://t.co/o2HECM8Ow7
“Aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan utk ditaati,” kata Said Didu,
sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @msaid_didu,
Selasa, 20 Juli 2021.
Lebih lanjut, Said Didu juga menyebut Rektor UI yakni Ari Kuncoro jelas
melanggar aturan, sebab diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada
Februari 2020, sedangkan perubahan Statuta UI ini baru diteken Juli 2021.
“Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI
Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021,” kata Said Didu.
Said Didu juga menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Said pun mempertanyakan apakah Mahfud MD
akan berdiam diri saja melihat aturan tersebut jelas-jelas dilanggar oleh
tenaga akademisi sekelas Rektor UI.
“Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan
permainan seperti ini?” kata Said Didu.
Rangkap jabatan di UI ramai dibicarakan setelah Rektor Universitas Indonesia
(UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Sebab, selain
menjabat sebagai rektor, diketahui Ari juga menjabat sebagai komisaris BUMN.
Bahkan, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama
dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Rektor UI itu diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI
pada 18 Februari 2020 lalu.
Disisi lain, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor
dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang
merangkap jabatan dengan ketentuan.
Adapun yang pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik
yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Kemudian yang kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat
maupun daerah, dan ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta. Lalu
keempat, pengurus atau anggota partai politik atau organisasi yang
berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa
dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya
spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.
Dengan adanya hal tersebut, Said Didu juga berpendapat bahwa hal seperti ini
menjadi tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum, tetapi negara yang
memiliki kekuasaan dan bisa diubah sesuai dengan kepentingan penguasa.
“Sepertinya ini tanda bahwa:1) Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara
kekuasaan-hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa,” kata Said Didu.
Sepertinya ini tanda bhw :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) July 20, 2021
1) Indonesia bkn lagi negara hukum tapi negara kekuasaan-hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa.
2) Perguruan tinggi terkemuka bkn lagi pilar moral, etika dan hukum tapi - penikmat kekuasaan.
3) cendekiawan di PT tdk lagi berani tegakkan kebenaran https://t.co/m6MpocVPqa
Apalagi menurutnya perguruan tinggi bukan lagi menjadi pilar moral, tetapi
menjadi penikmat kekuasaan.
“2) Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika dan hukum tapi
penikmat kekuasaan, 3) cendekiawan di PT tidak lagi berani tegakkan
kebenaran,” kata Said Didu.***
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN periode 2005-2010, Said Didu.
/Twitter/@msaid_didu.
Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Sentil Mahfud MD: Apakah Prof Terus Diam Membenarkan Pelanggaran?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar