Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Dapat Bantuan: Diganti Berlipat-lipat
Tukang bubur ayam bernama Endang Uloh (42) yang dikenakan denda Rp5 juta
karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
di Kota Tasikmalaya, mendapatkan bantuan dana dari salah satu warganet.
Berdasarkan informasi yang diterima Indozone melalui DM Instagram,
@uyung_aria mengatakan bahwa salah satu pengikutnya mengganti uang denda
Endang dengan jumlah yang belipat.
"Alhamdulillah case closed. Mang Undang bubur biasa malam membayar denda
dengan ikhlas, langsung diganti dengan yang berlipat lipat oleh hamba Alloh
yg budiman," tulis keterangan unggahan, seperti dikutip Indozone, Rabu
(7/7/2021).
Dalam unggahan tersebut, Endang tampak memperlihatkan sejumlah uang dan
kertas bon denda yang ia bayar lantaran melayani pembeli saat masa PPKM
Darurat, Selasa (06/07/2021).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang putusan Endang digelar virtual
pada Selasa (6/7/2021). Hakim Abdul Gofur menyatakan Endang bersalah karena
membiarkan pelanggan bubur makan di tempat saat PPKM Darurat.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5
hari penjara," ujar Abdul Gofur.
Endang dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21
I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat.
Endang sebenarnya keberatan dengan vonis tersebut, namun tidak bisa berbuat
banyak selain menerimanya daripada harus dipenjara.
"Ya berat bagi saya. Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih
sanggup. Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim," kata Endang.
Endang menjelaskan saat itu yang berjualan di warung bubur miliknya adalah
sang adik, Sawa (28). Petugas gabungan melakukan razia pada Senin (5/7/2021)
malam dan menemukan pengunjung makan di tempat.
Sawa mengatakan bahwa saat itu ada 4 pembeli yang ngeyel dan memaksa tetap
makan di tempat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di
tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat.
Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena
masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang.
"Ya saya tahu ada PPKM Darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan
di tempat. Padahal sudah dikasih tahu. Ya bagaimana lagi sudah kejadian gini
pak," ujarnya pasrah.
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tukang bubur yang kena denda karena langgar PPKM darurat dapat
bantuan (Instagram/uyung_aria)
Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Dapat Bantuan: Diganti Berlipat-lipat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar