Breaking News

Uang Bayar Denda Tak Cukup, Jaksa Bantu Menutup Kekurangan Warga Pelanggar PPKM


Ada yang menarik saat berlangsunya sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelaku pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Ciamis, Kamis 8 Juli 2021. Jaksa bantu menutupi kekurangan seorang pelanggar yang tidak membawa uang cukup untuk membayar denda totalnya Rp30.000.

Saat hendak membayar denda di meja jaksa penuntut umum, ternyata pria paruh baya yang bersalah mengenakan masker di dagu tersebut hanya membawa uang sebesar Rp27.000. Karena kurang Rp3.000, dia bermaksud hendak pulang ke rumah untuk mengambil uang.

Melihat pria tersebut kebingungan, jaksa yang bertugas di tempat tersebut langsung memberikan bantuan tambahan untuk membayar denda. Menerima bantuan yang tidak diduganya, yang bersangkutan langsung mengucapkan terima kasih.

Hal menarik lainnya, seorang pelanggar yang menghadap hakim tunggal sembari membawa helm. Pria tersebut juga mengakuinya tidak mengenakan masker. Namun demikian sempat berargumen, sembari memperlihatkan letak helm di kepala dan maskernya yang dipakainya dipasang di dagu.

Sidang di tempat tipiring penegakkan Protokol Kesehatan masa PKM Darurat , yang berlangsung di Alun-alun Ciamis, Kamis 8 Juli 2021 baru pertama digelar di Ciamis. Dari 20 pelaku pelanggaran yang kena razia, sebagian besar karena berkenaan dengan masker. Memakai masker, akan tetapi tidak sebagaimana mestinya karena disangkutan di dagu, ada pula yang tidak membawa masker.

Pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagaimana mestinya, kena denda sebesar Rp28.000, ditambah biaya adminsitrasi sebesar Rp2.000. 

Sedangkan tidak membawa dan tidak memakai masker kena denda sebesar Rp48.000, ditambah biaya adminsitrasi Rp2.000. Pelanggar yang kena razia, sebagian besar pengendara sepeda motor, sedangkan lainnya pengemudi mobil.

Pelaku pelanggaran yang menjalani sidang di tempat itu hasil razia yang dilakukan pada hari itu juga. Sedangkan yang kena razia hari sebelumnya sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis.

“Iya tadi ada yang hanya bawa uang Rp27.000, mau pulang, tetapi kekurangannya langsung dibayarin sama yang ada di kejaksaan,” kata Kepala Bidang Pelayanan kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Ciamis Eni Rochaeni, yang ikut memantau sidang di tempat.

Dia mengaku salut dengan petugas kejaksaan yang membantu melunasi bayar denda.

“Bukan besar kecilnya, tetapi saya salut. Menerapkan aturan secara santun,” ujarnya.

Pada gelar sidang terhadap pelaku pelanggaran PPKM Darurat, tampak Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, Kajari Ciamis Yuyun Wahyudi, Dandim 0613 Ciamis Letkol CZI Dadan Ramdani, Kepala Satpol PP Ciamis Titin. Sebelum sidang, mereka ikut terjun langsung melakukan razia, bersama dengan sejumlah anggota.

“Kebanyakan tidak memakai masker. Ada yang memakai tetapi tidak pada tempatnya, di dagu. Untuk berapa besar denda yang dijatuhkan, sepenuhnya kewenangan hakim,” tutur Kasatpol PP Ciamis Titin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk menegakkan aturan PPKM Darurat, dalam upaya mengurangi penyebaran virus corona.  

“Bukan besar kecilnya denda, akan tetapi untuk memberikan rasa jera. Kami sebagai eksekutor. Denda yang dibayarkan langsung disetor ke kas daerah,” kata Yuyun.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, penegakan aturan PPKM Darurat, merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat menyangkut penerapan protokol kesehatan. Dia juga mengaku prihatin dengan banyaknya kasus positif Covid-19.

“Yang penting adalah tujuan utamanya, lebih mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus corona.Seperti yang lain, kami juga merasakan, sedih dan prihatin.Mari berdoa bersama agar pandemi ini segera berakhir,” katanya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar PPKM Darurat di Alun-alun Ciamis Kamis 8 Juli 2021. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko
Uang Bayar Denda Tak Cukup, Jaksa Bantu Menutup Kekurangan Warga Pelanggar PPKM Uang Bayar Denda Tak Cukup, Jaksa Bantu Menutup Kekurangan Warga Pelanggar PPKM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar