Vaksin Corona Berbayar Dapat Kritik Keras, Kemenkes Beri Penjelasan
Sejumlah pihak mengkritik pemerintah lantaran vaksin gotong royong (VGR) berbayar bagi warga. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberi jawaban terhadap kritik itu.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mendesak pemerintah untuk mencabut aturan vaksin berbayar. FITRA mendorong pemerintah mendistribusikan vaksin secara gratis.
"Pemerintah mencabut kebijakan VGR berbayar, karena vaksinasi merupakan hak warga yang paling asasi rakyat, hak untuk hidup. Harusnya bila pemerintah bisa memproduksi vaksin sendiri, segara didistribusikan secara gratis ke rakyat untuk menambah keterbatasan vaksin yang ada," kata Sekjen FITRA, Misbah Hasan, kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).
FITRA juga mendesak pemerintah mempercepat serapan anggaran kesehatan untuk vaksinasi dan perbaikan layanan penanganan COVID-19 di rumah sakit dan layanan kesehatan yang ditunjuk.
"Anggaran PEN untuk BUMN, termasuk Kimia Farma, harusnya dialokasikan untuk memproduksi dan mendistribusikan VGR secara gratis ke masyarakat," ujar Misbah.
"Pemerintah memastikan ketersedian oksigen, ventilator, dan ruang perawatan layak bagi penderita COVID-19," imbuhnya.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau PSHK meminta pemerintah membatalkan Permenkes 19/2021. Aturan tersebut mengatur vaksin berbayar bagi warga.
"Pemerintah melalui Menteri Kesehatan harus mencabut Permenkes 19/2021 serta membatalkan rencana pelaksanaan VGR individu," kata Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK, Rizky Argama.
Pemerintah diminta mengevaluasi kembali efektivitas pelaksanaan vaksin berbayar untuk badan hukum/badan usaha sebagaimana diatur dalam Permenkes 10/2021 dan perubahannya Permenkes 18/2021.
"Pemerintah harus memfokuskan dan hanya melaksanakan pelayanan vaksinasi program bebas biaya sebagaimana diatur dalam Permenkes 10/2021 dengan cara memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan perluasan jangkauan vaksinasi sesegera mungkin," ujar Rizky.
"Pemerintah harus berfokus pada penanganan situasi darurat kesehatan masyarakat dengan cara memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, seperti membuka rumah sakit lapangan, mengendalikan harga obat-obatan dan oksigen, serta menegakkan aturan protokol kesehatan dengan konsisten," sambungnya.
Pemerintah juga diminta melibatkan ahli di bidang kesehatan masyarakat, kedokteran, maupun ahli-ahli di bidang lain yang relevan, serta mengedepankan pendekatan berbasis bukti ilmiah dalam setiap proses pengambilan kebijakan terkait penanganan kondisi darurat COVID-19.
"DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengevaluasi kebijakan vaksinasi berbayar serta mendesak Presiden untuk memerintahkan Menteri Kesehatan membatalkan Permenkes 19/2021 sebelum dilaksanakan di lapangan," ucapnya.
Jawaban Kemenkes
Jubir vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan seiring lonjakan kasus yang terjadi saat ini, Kemenkes memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu.
"Vaksinasi Gotong Royong individu ini sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi," kata Nadia dihubungi terpisah.
Nadia menjelaskan bahwa dari sisi pelaksanaan, vaksinasi gotong royong individu tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Sebab mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya akan berbeda.
"Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," ujarnya.
"Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax," imbuhnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi (dok. detikcom)
Vaksin Corona Berbayar Dapat Kritik Keras, Kemenkes Beri Penjelasan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar