Breaking News

Waduh! Sumbangan 2T Akidi Tio Disebut Bentuk Gratifikasi, KPK Buka Suara


Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih terus melonjak dan tak kunjung usai di Indonesia.

Sejumlah upaya pun terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini hingga tentu saja turut dibutuhkan biaya yang tak sedikit.

Nah, baru-baru ini publik dihebohkan dengan sumbangan dua triliun dari Akidi Tio yang diwakili melalui anak-anaknya.

Rupanya muncul rumor bahwa sumbangan bernilai fantastis itu merupakan sebuah bentuk gratifikas. Benarkah?

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara dan menjelaskan situasi.

Pihak KPK menegaskan bahwa sumbangan sebesar dua triliun rupiah untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) dari mendiang pengusaha asal Aceh Akidi Tio bukanlah bentuk gratifikasi.

“Sesuai dengan peraturan bahwa sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan termasuk gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Tribunnews.com, dikutip terkini.id pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin, 26 Juli 2021 lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

Ipi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sumbangan dua triliun rupiah tersebut tak perlu dilaporkan.

“Karenanya, sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK.”

Kendati demikian, Ipi menggarisbawahi bahwa lembaga atau instansi Pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa pemberian sumbangan ditujukan kepada lembaga atau institusi dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kemudian, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat.

“KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait COVID-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri,” paparnya.

Untuk memublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, kata Ipi, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya.

Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah.

“Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah,” jelas Ipi.

Info terkini, dana hibah dari keluarga pengusaha Akidi Tio senilai Rp2 triliun disebut akan cair pada Senin mendatang, 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Dahlan Iskan berdasarkan keterangan salah satu orang terdekat dari anak Akidi Tio.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sebuah ilustrasi /tirto.
Waduh! Sumbangan 2T Akidi Tio Disebut Bentuk Gratifikasi, KPK Buka Suara Waduh! Sumbangan 2T Akidi Tio Disebut Bentuk Gratifikasi, KPK Buka Suara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar