Breaking News

Aksi Tempel Stiker ‘Belum Divaksin’ Ramai Dikritik: Bawa Saja Vaksinnya ke Rumah Warga


Aksi Kepolisian RI yang mulai menempeli stiker ‘warga rumah ini belum divaksin’ ramai mendapat kritik di media sosial.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berencana untuk mulai memasang stiker di rumah warga DKI Jakarta yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 pada Jumat 13 Agustus 2021.

Upaya itu, disebut dilakukan untuk mengejar 100 persen target vaksinasi warga di ibu kota negara pada 17 Agustus nanti.

“Rencana hari ini mau pasang-pasang stiker. Jadi gini, berinovasi lah sekarang, kan masing-masing di 900 RW sudah ada gerainya di situ, tapi kan makin lama kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, saat ini semakin sedikit warga yang melakukan vaksinasi di gerai yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Data kepolisian mencatat sudah ada 98,1 persen warga DKI yang divaksin. Menurutnya, tersisa sekitar 180 ribu lagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin tersebut.

Oleh sebab itu, penempelan stiker itu nantinya dapat menjadi tanda bagi warga yang belum mendapat vaksin sehingga dapat didatangi oleh petugas.

“Makin hari kan makin sedikit yang datang ke gerai, nah berinovasi sekarang kami jemput bola door to door. Yang tahu kalau di lingkungan itu belum vaksin siapa? Pak RT,” jelas Yusri.

Cara agresif itu, kata Yusri, akan dilakukan menjelang 17 Agustus nanti untuk melakukan vaksinasi terhadap warga yang tidak bisa datang ke gerai.

“Untuk tahu door to door di mana rumah yang belum divaksin, pak RT yang tahu, pak RT nanti yang tempel stiker,” tandas dia.

Di Jakarta, sejumlah fasilitas publik sudah mewajibkan penggunaan sertifikat atau surat bukti vaksinasi Covid-19 untuk dapat menggunakan layanan.

Misalnya, untuk dapat masuk ke mall atau ketika hendak menggunakan layanan TransJakarta. Surat vaksin, diklaim merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini juga turut didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, Kamis 12 Agustus 2021 dikutip dari CNNIndonesia.

Kritik Warga

Netizen di media sosial, ramai memprotes kebijakan baru itu. Hal itu lantaran, penempelan stiker dinilai aktivitas yang boros tenaga.

“Vaksin daftar pake KTP/KK, abis vaksin datanya masuk sistem. KTP/KK tercatat di Dinas Kependudukan. Secara logika mudah sekali untuk tracing mana yg udah divaksin & belum. 

Eh ini malah ada progrm tempel stiker dirumah yg udah vaksin. Maju, Modern & Berbasis teknologi sekali ya,” tulis akun Rizqomaulana.

“Lebih baik bawa vaksin ke rumah2 yg belum divaksin. Ini mah kerjaan anak punk nempel2in stiker,” tulis akun @jum_adiwibowo69.

“Bukannya bawa vaksin ke rumah warga malah nempelin stiker 🤷🏻‍♂️,” tulis akun Dickkky.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Twitter.com/@setiabudipolsek
Aksi Tempel Stiker ‘Belum Divaksin’ Ramai Dikritik: Bawa Saja Vaksinnya ke Rumah Warga Aksi Tempel Stiker ‘Belum Divaksin’ Ramai Dikritik: Bawa Saja Vaksinnya ke Rumah Warga Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar