Crazy Rich Samin Tan Bebas Meski Diduga Beri Suap Rp 5 M, Pegawai KPK yang Menangkap Justu Kini Didepak
Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) atau yang kerap disapa Crazy Rich dibebaskan meski terbukti melakukan suap.
Samin Tan dibebaskan dari dakwaan pemberian gratifikasi sebanyak Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Dugaan suap sebesar Rp5 miliar itu diberikan Samin Tan pada Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Melansir Antara, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai jika Samin tak terbukti secara sah memberi suap sebesar Rp5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dkawaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umu," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Pihak Majelis Hakim menyebutkan jika Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 bukan delik suap tapi delik gratifikasi, maka sangat tidak mungkin jika dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi yang memberikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan sebelumnya divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas keputusan bebas majelis hakim itu pihak Jaksa langsung menyatakan kasasi.
Sebelumnya, Salim Tan sempat jadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 April 2020.
Salim berhasil ditangkap karena campur tangan penyidik KPK Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo.
Hal tersebut langsung jadi sorotan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Cuitan Giri Suprapdiono |
Lewat akun Twitter pribadinya, Giri membuat sindiran untuk keputusan majelis hakim yang membebaskan Salim.
Menurut Giri, pembebasan Salim itu menjadi ironi, apalagi pihak yang berhasil menangkap penyuap pegawai negara justru dibebaskan.
"Samin Tan Bebas. Yang nangkap buron.. bebas tugas," ujar Giri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @girisuprapdiono pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Lembaga antirasuah itu pun kini dinilai semakin tak profesional, apalagi makin mempermudah jalan kebebasan para garong uang rakyat (koruptor).***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Salim Tan, si crazy rich yang diduga beri suap Rp5 miliar ke pegawai KPK tapi kini justru dibebaskan majelis hakim Tipikor. /Antara/Hafidz Mubarak A
Crazy Rich Samin Tan Bebas Meski Diduga Beri Suap Rp 5 M, Pegawai KPK yang Menangkap Justu Kini Didepak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar