Breaking News

Hukuman Pinangki Didiskon dan Belum Dieksekusi, Abdillah Toha: Hukum Negeri Ini Dibuat Main-main


Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha tampak menyoroti perihal kabar bahwa Pinangki Sirna Malasari yang ternyata belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.

Informasi tersebut awalnya diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melalui keterangan tertulis mereka pada Sabtu 31 Agustus 2021 kemarin.

Berdasarkan penelusuran MAKI, kini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung.

Menanggapi kabar tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha, mantan anggota DPR RI tersebut lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam unggahannya, Abdillah Toha nampak mengungkapkan bahwa hukum di Indonesia terkesan dibuat main-main.

"Pak @mohmahfudmd apa kabar? Ternyata hukum di negeri ini dibuat main2 terus," kata Abdillah Toha dilansir Galamedia dari akun Instagram @AT_AbdillahToha pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Tak berhenti disitu, mantan agoota DPR RI tersebut lantas menyebut bahwa Jaksa Agung yang merupakan bawahan Presiden Jokowi.

Terlihat heran, ia pun lalu penasaran akan sampai kapan terdakwa Pinangki dibiarkan seperti itu.

Padahal sebelumnya, terdakwa kasus suap tersebut telah mendapat kemudahan dengan diringankannya hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

"Apa akan dipertahankan dan dibiarkan terus? Apa kortingan hukuman Pinangki masih kurang?," tanyanya.

Dalam unggahan yang sama, Abdillah Toha juga melayangkan pertanyaan kepada Mahfud MD terkait insiden gedung kejaksaan yang terbakar.

"Apa kabar kasus terbakarnya gedung kejaksaan?," tanyanya lagi.

Sebelumnya, MAKI belum lama ini menyampaikan informasi bahwa Pinangki Sirna Malasari hingga kini, belum juga dieksekusi ke Lapas Wanita setelah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.

"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.

Hal itu pun dikecam oleh MAKI karena dinilai tidak adil dan memunculkan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya.

"Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ucapnya.

Maka dari itu, MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk segera mengeksekusi Pinangki.

Apabila hal itu tak dilakukan JPU selambat-lambatnya minggu depan, MAKI dengan tegas akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI hingga Komisi III DPR.

Pinangki sendiri diketahui terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jaksa Pinangki/Net
Hukuman Pinangki Didiskon dan Belum Dieksekusi, Abdillah Toha: Hukum Negeri Ini Dibuat Main-main Hukuman Pinangki Didiskon dan Belum Dieksekusi, Abdillah Toha: Hukum Negeri Ini Dibuat Main-main Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar