Breaking News

Ini Kronologi Warga Rusak Ambulans yang Antar Jenazah Pasien Corona di Jember


Ini kronologi warga rusak ambulans yang antar jenazah pasien corona di Jember Aksi tak terpuji kembali terjadi pada saat situasi pandemi Covid-19 belum kondusif. Kali ini, oknum warga di Jember, tepatnya di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, merusak ambulans pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.

Tidak hanya merusak ambulans, warga juga mengambil paksa jenazah pasien yang terpapar virus corona dan memakamkannya tanpa menggunakan protokol kesehatan (prokes).

Peristiwa tersebut terjadi pada saat seorang warga di dusun itu sakit, dan dievakuasi ke rumah sakit. Sayangnya, warga yang sakit itu meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Jenazah pasien tersebut selanjutnya dibawa pulang menggunakan ambulans. Ternyata di rumah duka, warga sudah berkerumun menunggu kedatangan jenazah. Sesaat ambulans datang, warga merebut paksa jenazah dan merusak ambulans milik rumah sakit.

Akibatnya, kaca sebelah kiri pecah serta bodi ambulans penyok lantaran dipukuli massa. Selain itu, alat tabung oksigen yang ada di dalam ambulans ikut rusak. Aksi perusakan tersebut akhirnya viral di media sosial.

Atas peristiwa itu, polisi pun turun tangan langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu 1 Agustus 2021, polisi menetapkan tiga warga sekitar sebagai tersangka perusakan ambulans.  Mereka adalah ME (30), ES (35), dan AR (26).

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu 1 Agustus 2021.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans,” imbuhnya.

Dari kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku. Tiga pelaku lantas diamankan polisi dan menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara lima tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mobil ambulans yang dirusak warga Dusun Sukmailang Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember saat mengirim jenazah pasien Covid-19. (Kompas.com/Screenshot)
Ini Kronologi Warga Rusak Ambulans yang Antar Jenazah Pasien Corona di Jember Ini Kronologi Warga Rusak Ambulans yang Antar Jenazah Pasien Corona di Jember Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar