Jokowi Digugat Pedagang Angkringan, Luhut Diminta Mundur dan Minta Ganti Rugi Atas PPKM
Saat proses penanganan Pandemi Covid-19 tengah berlangsung, Presiden Joko Widodo alias Jokowi digugat atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain menggungat Jokowi, penggugat bernama Muhammad Aslam pun meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Muhammad Aslam menilai dan merasakan jika pemberlakukan kebijakan PPKM merugikan dirinya.
Dia lantas meminta pemerintah mengganti semua kerugian berdasar hitungan hari demi hari dari awal hingga kebijakan PPKM dihentikan.
Presiden Jokowi digugat Muhammad Aslan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Muhammad Aslan menilai terkait kebijakan PPKM sangat merugikannya sebagai pekerja.
Dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, 9 Agustus 2021.
Untuk nomor perkara gugatan terlihat jelas, 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pada gugatannya tersebut, Muhammad Aslam menuntut PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.
Dengan alasan tersebut, Muhammad Aslan meminta Presiden Jokowi menghentikan atau membatalkan penerapan PPKM.
Muhammad Aslam meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Jokowi Digugat Pedagang Angkringan, Luhut Diminta Mundur dan Minta Ganti Rugi Atas PPKM
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar