Breaking News

Korupsi Bansos Corona, KPK Tuntut Anak Buah Juliari Batubara Tujuh Tahun Bui


Korupsi bansos corona, KPK tuntut anak buah Juliari Batubara tujuh tahun bui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, telah menuntut mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono selama tujuh tahun bui alias penjara.

Selain itu, mantan anak buah Juliari Batubara itu juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama selama tahun,” tegas jaksa KPK, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.

Jaksa menjelaskan, Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso.

Seperti dilansir dari tempo.co, Jumat 13 Agustus 2021, Juliari sudah dituntut 11 tahun penjara, sementara Matheus delapan tahun penjara.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan lantaran Adi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Adi belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapatkan status justice collaborator dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Juliari Batubara/Net
Korupsi Bansos Corona, KPK Tuntut Anak Buah Juliari Batubara Tujuh Tahun Bui Korupsi Bansos Corona, KPK Tuntut Anak Buah Juliari Batubara Tujuh Tahun Bui Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar