Breaking News

LBH Sebut Richard Lee Tak Bisa Ditangkap Atas Akses Ilegal, Begini Penjelasannya


Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora mengatakan bahwa Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka atas kasus akses ilegal. 

“Dia enggak bisa dijadikan tersangka atas akses ilegal,” kata Nelson pada Jumat, 13 Agustus 2021, dilansir dari CNN Indonesia.

Nelson menjelaskan, pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).l yang dikenakan kepada Richard menjelaskan bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah ketika seseorang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Sedangkan, akun yang diakses oleh Dokter Richard Lee adalah akun miliknya sendiri, meskipun telah ditetapkan sebagai barang bukti oleh kepolisian.

“Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu tetap punya Richard Lee,” ujar Nelson.

Nelson melanjutkan, jikapun terjadi tindak pidana, tidak semestinya polisi menyita akun tersebut. 

Ia menilai penyitaan terhadap akun media sosial merupakan tindakan yang berlebihan.

Lebih spesifik, ia mengatakan bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana dengan menggunakan medium Instagram, tidak lantas diartikan melanggar hukum.

“Postingannya yang melanggar hukum. Bukan akunnya. Akunnya cuma alat, tindak pidana itu sempurna ketika postingan itu keluar,” jelasnya.

Jikapun memang polisi melakukan penyitaan akun, menurut Nelson, maka mereka harus melakukan tindakan yang membuat akun tersebut tidak bisa diakses.

Kendatipun demikian, Nelson tetap menilai bahwa tindakan penyitaan akun media sosial adalah suatu hal yang berlebihan.

“Itu berlebihan kan, ngapain sita email? Kan, ada informasi pribadi lain di situ. Kan, itu berlebihan. Cukup isi emailnya saja misalnya didokumentasikan sama polisi,” jelas Nelson.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Dokter Richard Lee/Net
LBH Sebut Richard Lee Tak Bisa Ditangkap Atas Akses Ilegal, Begini Penjelasannya LBH Sebut Richard Lee Tak Bisa Ditangkap Atas Akses Ilegal, Begini Penjelasannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar