Breaking News

Petinggi KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI: Harusnya Pecat


Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah menyita perhatian publik lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Pasalnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan telah memutuskan bahwa Lili Pintauli menyalahgunakan wewenang.

Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani.

Pihak yang dimaksud adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang terlibat dalam perkara dugaan suap lelang jabatan.

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili Pintauli, maka Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), putusan Dewas KPK tersebut merupakan hasil dari proses yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Namun, MAKI berpendapat bahwa sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak sepadan dengan perbuatannya.

Ia menilai bahwa hukuman belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, permintaan mengundurkan diri atau pemecatan menjadi hukuman yang pantas bagi Lili Pintauli Siregar.

“Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya, sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri atau pemecatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin Saiman, jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK.

Selain itu, KPK akan kesulitan untuk melakukan pemberantasan korupsi di masa mendatang. Oleh karena itu, ia menilai bahwa mengundurkan diri dari Pimpinan KPK harus dilakukan Lili Pintauli demi kebaikan KPK, kebaikan pemberantasan korupsi, dan kebaikan NKRI.

“Tetapi MAKI tetap menghormati putusan Dewas KPK,” ucapnya, dikutip dari laman Antara.

Opsi melaporkan perkara tersebut kepada Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 masih berada dalam proses pengkajian berdasarkan pada putusan Dewas KPK.

Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Namun, MAKI meminta secara tegas kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari KPK.

“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Senin, 30 Agustus 2021.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Net
Petinggi KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI: Harusnya Pecat Petinggi KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI: Harusnya Pecat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar