Pimpinan KPK Lili Pintauli Hanya Dapat Hukuman Pemotongan Gaji, Gus Umar: Betapa Integritas KPK Sudah Hancur
Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli dinilai melanggar etik KPK.
Lili dinilai bersalah karena memberitahu Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial perihal perkembangan penanganan kasusnya di KPK.
Syahrial diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Lili melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewan Pengawas KPK pun menjatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun.
Jika dikonversi dengan besaran gaji, maka potongan mencapai Rp 1,8 juta dan dengan tunjangan lainnya Lili masih menerima penghasilan Rp 87 juta.
Menanggapi hal itu, tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar ikut buka suara melalui cuitan di akun Twitter @Umar_Hasibuan pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Yg dipotong gaji Lili Pintauli cuma 1,8 juta dan dia masih terima 87 juta. Yah otomatislah si Lili enjoy saja," cuitnya seperti dikutip Galamedia, Selasa, 31 Agustus 2021.
Lebih lanjut, dia mengatakan persoalannya bukan pemotongan gaji semata namun integritas KPK.
Terbukti salah satu pimpinannya berkomunikasi dengan koruptor.
"Tapi ini bukan soal gaji tapi soal betapa integritas @KPK_RI sdh hancur lebur krn pim terbukti komunikasi dgn koruptor KPK," sambungnya.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Umar Hasibuan atau Gus Umar /tangkap layar instagram @umarhasibuan75/
Pimpinan KPK Lili Pintauli Hanya Dapat Hukuman Pemotongan Gaji, Gus Umar: Betapa Integritas KPK Sudah Hancur
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar