Polisi Sudah Bisa Bergerak Usut Provokasi SARA Ade Armando dan Abu Janda
Setelah akun Twitter Ade Armando Cs di-suspend (ditangguhkan), pihak Kepolisian diminta mengusut dugaan provokasi dan SARA yang telah dilakukan mereka selama ini.
Begitu harapan yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menanggapi ditangguhkannya akun Ade Armando, Deni Siregar dan kawan-kawannya oleh pihak Twitter.
Menurut Haris, apa yang dilakukan pihak Twitter terhadap akun-akun tersebut sesuai dengan peraturan yang telah dilanggar.
Kata Haris, salah satunya aturan yang dilanggar adalah soal larangan konten bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Jadi Twitter itu tidak mungkin mem-block atau men-suspend akun seseorang jika tidak melakukan pelanggaran terkait SARA. Hari ini harusnya kepolisian sudah bisa mengusut tentang Ade Armando, Abu Janda yang (juga) pernah di-suspend," ujar Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Karena kata Haris, sikap Twitter menangguhkan akun mereka merupakan bukti bahwa mereka telah melakukan kesalahan.
Dalam pandangan Haris, fakta penangguhan akun Twitter itu bisa menjadi pintu masuk bagi Kepolisian untuk menjerat mereka dengan UU ITE.
"Jadi kita berharap pihak kepolisian bisa mengusut apa yang dilakukan oleh Ade Armando," kata Haris.
Apalagi selama ini sambung Haris, apa yang dilakukan Ade Armando Cs melalui postingan ataupun tulisannya di media sosial selali berisi provokasi dan SARA.
"Ibarat iblis yang selalu menginginkan perpecahan atau pertengkaran sesama anak manusia, terutama bangsa Indonesia. Ada saja yang dilakukan oleh dia. Setiap twit selalu merendahkan, selalu menghina. Misalnya bawa-bawa unsur SARA. Ini yang tidak boleh," pungkas Haris.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketum KNPI Haris Pertama mendorong polisi usut dugaan provokasi SARA yang dilakukan Ade Armando/Net
Polisi Sudah Bisa Bergerak Usut Provokasi SARA Ade Armando dan Abu Janda
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar