Breaking News

Sanksi Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta dari Rp 80 Juta per Bulan, Febri Diansyah: Menyedihkan


Mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menyoroti sanksi potongan gaji yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar diketahui bersalah melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Dalam akun Twitter-nya, Febri Diansyah menyebutkan 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," kata Febri, Senin, 30 Agustus 2021.

Namun, dia menyoroti sanksi tersebut yang hanya dipotong gaji sebesar Rp1,85 juta per bulan (40 persen gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80 juta per bulan.

Febri menyebut, sanksi yang diberikan tersebut merupakan keputusan "menyedihkan".

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.

Menyedihkan..," kata Febri.

Unggahan Febri Dianysah terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Lili dinilai telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam sanksi itu, Dewas KPK juga membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Hal meringankan adalah, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun, terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Lili sebelumnya dilaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

Adapun, komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan intervensi pembayaran gaji keluarganya yang menjabat sebagai direksi PDAM Tanjungbalai.

Dia dinilai telah mengintervensi M Syahrial untuk menyelesaikan pembayaran gaji saudaranya itu di Tanjungbalai.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar /Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sanksi Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta dari Rp 80 Juta per Bulan, Febri Diansyah: Menyedihkan Sanksi Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta dari Rp 80 Juta per Bulan, Febri Diansyah: Menyedihkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar