Breaking News

Soal Kasus HRS dan Munarman, Fadli Zon: Jangan Jadi Objek Pelampiasan Dendam Kesumat


Anggota DPR, Fadli Zon mengatakan bahwa kasus dua mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Munarman tak layak diperpanjang.

Fadli Zon juga menekankan bahwa kasus keduanya jangan dijadikan sebagai objek pelampiasan dendam kesumat dan kebencian.

“Penguasa harusnya mawas diri,” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Sabtu, 31 Juli 2021.

“Kasus HRS dan Munarman tak layak diperpanjang, jangan menjadi obyek pelampiasan dendam kesumat dan kebencian,” lanjutnya.

Fadli Zon khususnya menyoroti berita soal Munarman yang kini sulit ditemui hingga pengacaranya pun tak bisa memberikan pendampingan hukum.

“Inilah yang membuat kita sulit bersatu. Diskriminasi hukum dan praktik otoritarianisme,” kata Fadli.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini ditahan atas tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjeratnya.

Adapun Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 karena diduga telah terlibat kasus terorisme.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengaku kesulitan menemui kliennya di dalam rumah tahanan Mabes Polri pada masa PPKM Level 4 di Jakarta. 

“Iya, tidak bisa membantu proses hukum,” ujar Aziz pada Sabtu, 31 Juli 2021, dilansir dari Tempo.

Meski demikian, Aziz mengatakan bahwa pihaknya maklum dengan alasan PPKM Level 4 sehingga tak bisa menemui Munarman.

“Tidak (mengajukan protes), kan memang lagi PPKM jadi dibatasi, nanti normal lagi,” ujarnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Munarman dan Habib Rizieq Shihab/ Mata Najwa dan CNN Indonesia
Soal Kasus HRS dan Munarman, Fadli Zon: Jangan Jadi Objek Pelampiasan Dendam Kesumat Soal Kasus HRS dan Munarman, Fadli Zon: Jangan Jadi Objek Pelampiasan Dendam Kesumat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar