Soal Lili Pintauli, ICW Menilai Dewas 'Tak Niat' Beri Sanksi pada Petinggi KPK
Hukuman pemotongan 40 persen gaji petinggi KPK, Lili Pintauli Siregar mendapat sorotan dari banyak pihak.
Pasalnya, Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani.
Meski begitu, Lili Pintauli Siregar hanya mendapat sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen dan masih membawa uang sebanyak Rp87 juta.
Sontak saja, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman tersebut tidaklah sebanding dengan apa yang telah dilakukan Lili.
"Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili," kata ICW dalam website resminya yang dikutip Selasa 31 Agustus 2021.
Sehingga, ICW menilai hukuman yang diberikan dewan pengawas pada Lili Pintauli terkesan tidak niat.
"Dewan Pengawas seperti enggan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat tinggi KPK," katanya lagi.
ICW lantas menyarankan dewan pengawas untuk melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.
Selain itu, ICW juga meminta dewas untuk mendalami potensi suap antara Lili dan Mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK
Soal Lili Pintauli, ICW Menilai Dewas 'Tak Niat' Beri Sanksi pada Petinggi KPK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar