Breaking News

Tak Ada Unsur Pidana, Mantan Hakim Sebut Sumbangan Akidi Tio Sama dengan Janji Calon Legislatif Saat Kampanye


Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus sumbangan Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun, kendati sumbangan itu gagal diberikan. Kata dia, dalam kasus itu juga tidak ada unsur kebohongan.

Menurut Asep, justru sumbangan dari Akidi Tio itu hanya dianggap lelucon.

Begitu juga dengan unsur membuat keonaran. Kata Asep, sejauh ini tidak ada keonaran yang ditimbulkan.

“Apakah seseorang tadi menyerahkan sesuatu itu menimbulkan keonaran? Tidak. Apa terjadi rusuh, gaduh? Kan belum tampak. Persoalannya kan sekarang jadi lawakan, prank. yang ada jadi bahan tertawaan, kok mau dibohongi,” kata Asep dalam diskusi daring, Minggu 8 Agustus 2021.

Mengutip terkini.id, Asep lantas menyamakan kasus sumbangan Rp 2 triliun dengan janji-janji yang dicontohkan pada calon legislatif saat kampanye. 

Di mana pada saat terpilih menjadi anggota dewan janji-janji tersebut tidak terpenuhi.

“Yang paling gampang, anggota dewan saat pileg, pilkada kan saat menjelang pemilihan kan janji gombal semua. Apakah mereka terpenuhi (pasal pidana)? Kan tidak terpenuhi juga. Banyak bohongnya, persis kayak gitu,” tandasnya.

Bantuan Rp 2 T Tak Cair

Heriyanti anak bungsu pengusaha Akidi Tio belakangan ramai diperbincangkan usai secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021. Namun, sumbangan tersebut ternyata tak bisa dicarikan.

Buntut daripada itu, pada Senin (2/8) Polda Sumatera Selatan menjemput tiga anggota keluarga Akidi Tio beserta dokter pribadinya. Mereka dijemput untuk diklarifikasi.

Keempat orang tersebut ialah Heriyanti selaku anak perempuan almarhum Akidi Tio, anak menantu Rudi Sutadi, cucu Almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Mereka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak siang hingga pukul 22.00 WIB.

Pada Rabu  4 Agustus lalu, Mabes Polri telah mengirim tim untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan. 

Pemeriksaan dilakukan agar kasus tersebut segera terang benderang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tim internal tersebut diantaranya Inspektur Khusus Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irsus Itwasum) dan Pengamanan Internal Divisi Propam (Paminal Divpropam) Polri.

“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Divpropam Polri,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021 malam lalu.

Kapolda Minta Maaf

Sehari selang diperiksa tim internal Mabes Polri, Kapolda Sumsel menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf itu disampaikan Eko secara terbuka kepada institusi Polri hingga masyarakat.

“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem,” kata Eko, Kamis 5 Agustus 2021.

Eko mengakui kegaduhan yang terjadi belakangan ini terkait sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio ialah akibat keteledorannya.

“Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ketidakhati-hatian saya,” kata dia. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. /Kumparan
Tak Ada Unsur Pidana, Mantan Hakim Sebut Sumbangan Akidi Tio Sama dengan Janji Calon Legislatif Saat Kampanye Tak Ada Unsur Pidana, Mantan Hakim Sebut Sumbangan Akidi Tio Sama dengan Janji Calon Legislatif Saat Kampanye Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar