Tolak Gugatan AHY, PN Jakpus Nyatakan 12 Anggota KLB Demokrat Sibolangit Tak Melawan Hukum
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 12 anggota KLB atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain AHY, ikut serta melayangkan gugatan Sekjen Teuku Riefky Harsya dalam kasus ini.
Menanggapi ditolaknya gugatan Ketum Demokrat AHY itu, salah seorang pendiri Demokrat Max Sopacua mengatakan kubu Moeldoko merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
“Akhirnya (hakim, red) mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutuskan menolak gugatan terhadap para inisiator KLB,” ucap Max, Jumat (13/8).
Sebagai salah seorang pihak tergugat, Max Sopacua menyebut keputusan itu jelas mengisyaratkan bahwa KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, tidak melanggar hukum.
“Biarpun selama ini kami selalu dibully sebagai gerombolan, tetapi ternyata hukum telah ditegakan, dan siapa yang sebenarnya melawan hukum,” ujar dia.
Mantan politikus Senayan dua periode itu berharap putusan PN Jakarta Pusat itu menjadi awal yang baik untuk kubu Moeldoko pada sidang gugatan SK Kemenkumham.
“Gugatan pihak AHY yang melarang Kubu KLB melakukan kegiatan atas nama Demokrat seperti menggunakan atribut partai dan lain-lain juga gugur,” ucapnya.
Max Sopacua juga mengaku masih menunggu jadwal sidang gugatan SK Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami menunggu jadwal sidang di PTUN tentang gugatan SK Kemenkumham,” kata Max Sopacua.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Max Sopacua/Net
Tolak Gugatan AHY, PN Jakpus Nyatakan 12 Anggota KLB Demokrat Sibolangit Tak Melawan Hukum
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar