Awas! Berkendara Sambil Ngobrol Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu, dan Penjara Tiga Bulan
Mengobrol saat berkendara sepeda motor memang akan membahayakan pengendara.
Ternyata mengobrol saat berkendara bisa kena denda.
Menyadur dari Solopos.com, Jika Anda mengobrol saat berkendara, maka
siap-siap dikenai denda sebesar Rp750.000 atau sanksi penjara maksimal tiga
bulan.
Jika dilihat-lihat orang yang mengobrol sembari mengemudi di jalan tentu
mengganggu perjalanan pengemudi lainnya. Hal ini pun berpotensi menyebabkan
kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polresta Banjarmasin, @satlantaspolrestabjm, Senin (11/10/2021).
Aksi pemotor dalam video tersebut tidak boleh ditiru karena mengganggu
kenyamanan pengguna jalan.
“Berkendaralah sesuai aturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan
kenyamanan bersama saat berkendara di jalan raya,” demikian penjelasan dari
Satlantas Polresta Banjarmasin.
Mengobrol sambil mengemudi di jalan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang dilanggar adalah pasal 283 yang
berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak
Rp750.00.”
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi berkendara sambil mengobrol. [Solopos/Instagram]
Awas! Berkendara Sambil Ngobrol Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu, dan Penjara Tiga Bulan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar