Bela Rakyat Jenderal Dipidanakan: Gubernur Lemhanas Sebut TNI Milik Presiden, DPR RI: Harusnya Diapresiasi
Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka gegara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya itu, perwira tinggi pembela rakyat ini malah dipidanakan oleh Puspom AD.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo mengatakan TNI milik Presiden bukan milik rakyat.
Hal itu bermula saat Najwa Shihab bertanya kepada Agus Widjojo, "konsep tentara menyatu dengan rakyat itu apakah keliru, dan TNI bukan punya rakyat?".
Agus pun menjelaskan, jika awalnya TNI lahir dari bangsa yang berjuang. "Kita belum punya negara. Jadi yang berjuang itu adalah rakyat, menyatu itu," ujar Agus.
Agus menjelaskan, perjuangan meraih kemerdekaan itu merupakan perjuangan politik, yang terbagi atas laskar. "Jadi ada laskar Hizbullah, Laskar Nasionalis, gitu kan. Itu dijadikan satu, jadi TNI. Jadi TNI dari sejak awal memang harus berdamai dengan politik," ujarnya.
Menurut Agus, waktu perang tentara memang menyatu dengan rakyat. Dia menyebut, prinsip perang gerilya memang tentara harus menyatu dengan rakyat, seperti antara ikan dan air. Hal berbeda jika terjadi masa damai, tentara tidak lagi menyatu dengan rakyat.
Agus mengatakan, jika TNI itu milik presiden atau mereka yang memenangkan pilkada. "Tetapi setelah menjadi demokrasi, setelah merdeka, rakyat itu punyanya presiden. Rakyat itu punyanya yang dipilih oleh rakyat, memenangkan pilpres, pemilu," ujar Agus.
Najwa pun mengajukan pernyataan lagi jika narasi TNI bersatu dengan rakyat apakah sudah tepat? Agus menjawab tidak.
"Tidak, rakyat itu punyanya presiden. Dan kalau dilihat aslinya doktrin-doktrin kemanunggalan TNI rakyat itu untuk prajurit, bukan untuk Mabes, bukan untuk institusi," katanya.
Agus melanjutkan, keputusan Junior membela rakyat sipil yang berkasus tanah juga merupakan tindakan keliru.
"Jadi tentara itu tidak punya kewenangan untuk menjangkau kepada sumber daya manusia sipil di masa damai. Seperti tadi Brigjen Junior, itu sudah salah pengertian, pimpinan yang belum bisa tuntas untuk memberikan pengertian yang benar kepada dia," katanya.
Agus malah mengkritik mengapa Bintara Pembina Desa (Babinsa) malah mengurusi masalah sipil, seperti membantu rakyat kecil yang terlibat kasus sengketa lahan dengan korporasi.
"Sebenarnya Babinsa tidak ada kewenangan untuk ngotak-ngatik, ngurus urusan sipil," katanya.
Anggota DPR RI Fadli Zon mengaku aneh dengan pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo yang mengatakan TNI milik Presiden bukan milik rakyar.
"Aneh Gub @LemhannasRI katakan TNI milik Presiden bukan milik rakyat," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Senin, 11 Oktober 2021.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan, TNI sudah jelas merupakan alat negara dan sejak awal adlah tentara rakyat bukan tentara presiden.
"TNI jelas alat negara n sejak awal adlh tentara rakyat bukan tentara presiden," katanya.
Sehubungan hal itu, Fadli Zon menyatakan, TNI sudah selayaknya berpihak kepada raktyar bukan korporasi atau konglomerasi.
"TNI harusnya berpihak pd rakyat bukan korporasi/konglomerasi," tegasnya.
Dengan begitu, ia menilai, langkah Brigjen TNI Junior Tumilaar selayaknya diapresiasi bukan malah dipidanakan karena telah membela rakyat.
"Apa yang dilakukan Brigjen Junior harusnya diapresiasi bukan sebaliknya," katanya.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun keheranan dengan kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar. Hal tersebut diungkapkannya pada tayangan video YouTube pada kanalnya berjudul 'LIVE! NASIB! BELA RAKYAT KECIL, BRIGJEN TUMILAAR MALAH DIPIDANAKAN!!' dikutip Galamedia, Minggu, 10 Oktober 2021.
"Kok yang begini ini jauh dianggap melanggar, padahal misalnya seperti yang dilakukan Letjen TNI Dudung Abdurachman bisa dianggap pelanggaran prosedur," ujarnya.
Refly pun merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dudung Abdurachman saat menjabat sebagai Pangdam Jaya.
Disebutkan, pertama, melakukan penurunan baliho. Kedua, menantang perang warga sipil.
"Walaupun warga sipil itu tidak disukai kekuasaan itu soal lain," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, Dudung hadir dalam press conference ketika pembunuhan 6 laskar FPI.
"Dan totaly incorrect. Saat itu disebutkan enam orang meninggal dalam tembak menembak dan ternyata setelah tim Mabes turun totaly incorrect," ujarnya.
"Tapi tidak dianggap pelanggaran militer padahal Mayjen Dudung masuk pada wilayah-wilayah sipil, pada wilayah wilayah pertarungan politik dalam tanda kutip," katanya.
"Ya kita tahulah FPI adalah kelompok yang dikhawatirkan akan membesar pada tahun 2024 bersama Habib Rizieq-nya. Nah itu harus dipapas dari awal," katanya.
Namun 'pelanggaran' Dudung Abdurachman tersebut tidak menjadi sorotan dari para penguasa.
"Alih-alih mendapatkan sanksi yang terjadi malah mendapatkan promosi," ujarnya.
Sementara Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan pembelaan kepada seorang babinsa. "Babinsa itu Bintara pembina Desa, yang mau dipanggil polisi karena membela petani," ujarnya.
"Dan petani tersebut ditahan dikriminalkan karena dianggap melakukan pelanggaran pidana terhadap kelompok pengembang yang memang besar sekali di republik ini. Sama kasus Rocky Gerung," katanya.
"Jadi pertanyaan kita dimana sesungguhnya patriotisme itu? Dimana sesungguhnya pembelaan kita pada rakyat kecil?," katanya.
Ia mengatakan, meski Dudung mendapatkan promosi, kontroversinya kepadanya tidak juga terhenti. Banyak orang yang masih mencelanya.
"Sebaliknya dengan Tumilaar, bagi Puspom dia melanggar hukum tapi bagi rakyat dia adalah pahlawan," katanya.
"Ini fakta telanjang yan bisa kita lihat, yang bisa orang lihat semua. Menyedihkan," tandasnya.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ari sang pemilik lahan bebas dijemput langsung oleh Brigjen Junior Tumilaar yang memakai seragam loreng di Markas Polresta Manado. /Instagram @indonesian_army88/
Bela Rakyat Jenderal Dipidanakan: Gubernur Lemhanas Sebut TNI Milik Presiden, DPR RI: Harusnya Diapresiasi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar