Buntut Rangkap Jabatan Rektor dan Disahkannya Statuta UI oleh Presiden, BEM UI Demo Minta Batalkan Statuta UI
BEM Se-UI akan mengadakan Aksi Massa Batalkan PP 75/21 Statuta UI, pada Selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 9.00 - 14.00 WIB di Taman Rotunda, Kampus UI Depok.
"Aksi ini didukung sepenuhnya oleh Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) yang terdiri dari Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni," ungkap Koordinator Aksi, Zeni dalam siaran persnya, Selasa 12 Oktober 2021.
Ia menyebutkan tuntutan aksi adalah menuntut Pembatalan PP 75/21 Statuta UI. Ini disebabkan, pertama bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya. Materi PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 - 43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kedua, tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan. Prosesnya, mulai dari penyusunan, perumusan hingga penggundangannya penuh kebohongan publik. Beberapa redaksi dan materi muatan pasal-pasal dalam PP No.75/2021 secara jelas dan nyata berbeda dan menyimpang dari naskah Rancangan yang semula disepakati bersama oleh keempat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020," tegas Zeni.
Ketiga, lanjutnya, otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance.
Di antaranya dengan berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional Peneliti, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Pasal 41 ayat 5) yang tidak diamanatkan UndangUndang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; Berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA saja (Pasal 41 ayat 4), yang semula menjadi kewenangan DGB sebagai panel kepakaran.
Keempat, kapitalis dengan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, juga meminimalkan fungsi sosial kemasyarakatan UI. PP 75/21 mengancam inklusifisitas pendidikan dengan menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dan atau memiliki prestasi akademik yang baik minimal 20 % dari jumlah mahasiswa ( Pasal 11 ayat (5) PP 68).
Ia menjelaskan, persoalan ini muncul pada tahun 2020. Kasus rangkap jabatan Rektor UI menjadi salah satu permasalahan yang disorot di lingkungan Universitas Indonesia.
Tindakan rangkap jabatan ini melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berisi larangan bagi Rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Kasus rangkap jabatan Rektor UI turut membawa sorotan kepada proses revisi Statuta Universitas Indonesia yang sedang berjalan pada saat yang bersamaan. Tepat pada Jumat, 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP No. 68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku. ***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Aksi BEM Se-UI tuntut Batalkan PP 75/21 Statuta UI, di Taman Rotunda, Kampus UI Depok, Selasa, 12 Oktober 2021. /Eli Siti Wasliah
Buntut Rangkap Jabatan Rektor dan Disahkannya Statuta UI oleh Presiden, BEM UI Demo Minta Batalkan Statuta UI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar