Breaking News

Hamdan Zoelva: Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat ke MA Bukan Terobosan Hukum


Kuasa Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Hamdan Zoelva menilai uji materiil yang dilakukan oleh pemohon melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra ke MA (Mahkamah Agung) bukan sebuah terobosan humum.

Akan tetapi, menurut Hamdan Zoelva langkah ini merupakan upaya untuk menyimpangi hukum yang ada.

Dia mengatakan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Parpol telah dijelaskan bahwa ketika keberatan terhadap keputusan partai termasuk keputusan kongres merupakan salah satu jenis perselisihan internal partai politik.

Maka ketika berbicara mengenai persilisahan parpol harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai.

"Jika keberatan atas keputusan proses internal dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Mahkamah Agung," katanya dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin, 11 Oktober 2021.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi di dalam tubuh partai politik.

Menanggapi hal tersebut, politisi senior Partai Demokrat Rachland Nashidik menyindir orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas.

Yusril kata dia berpendapat, saat ini terdapat kekosongan hukum berupa ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART partai politik dengan Undang-Undang.

Maka Yusril mendesak Mahkamah Agung agar mengklaim kewenangan tersebut dan menguji AD/ART Partai Demokrat.

"Justru karena itu, andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai, bukan cuma Demokrat," ucapnya.

Menurutnya, dalam keperluan itu, Yusril Ihza Mahendra bisa saja memilih bertindak sebagai Profesor Tata Negara. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar "kekosongan hukum" yang ia sebut bisa dibahas para legislator.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Yusril Ihza Mahendra/Net
Hamdan Zoelva: Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat ke MA Bukan Terobosan Hukum Hamdan Zoelva: Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat ke MA Bukan Terobosan Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar