Breaking News

Hamdan Zoelva: Permohonan Yusril Ihza Mahendra ke MA Soal AD/ART Partai Demokrat Tidak Lazim


Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MA (Mahkamah Agung) mengenai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat tidak lazim.

Dinilai tidak lazim karena menurutnya, Yusril Ihza Mahendra menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yg memuat norma hukum yg mengikat.

Norma tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai, dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan.

"Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar," tuturnya dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin, 11 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Anggaran Dasar partai politik kata dia merupakan peraturan internal yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai. Sehingga dikatakan Hamdan hal ini disepakati sebagai rule of the game internal dalam berorganisasi, sehingga tidak berlaku keluar, hanya berlaku diinternalnya saja.

Artinya bagi mereka yang mau masuk partai tersebut harus membaca dan menaati paraturan internal partai tersebut.

Hamdan Zoelva melanjutkan, partai politik bukan lembaga negara, karena tidak dibentuk oleh negara. Ia juga tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tak boleh serupa dengan lambang negara.

Lalu, kalaupun parpol diatur UU, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat juga diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

"Tapi tidak benar hanya karena diatur UU, suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," tuturnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol
Hamdan Zoelva: Permohonan Yusril Ihza Mahendra ke MA Soal AD/ART Partai Demokrat Tidak Lazim Hamdan Zoelva: Permohonan Yusril Ihza Mahendra ke MA Soal AD/ART Partai Demokrat Tidak Lazim Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar