Penafsiran UU ITE Kerap Subyektif, Mardani Ali Sera: Keadilan Restoratif yang Kapolri Inginkan Masih Jauh
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kembali menyoroti berbagai pasal karet yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tanggapan terkait pasal karet pada UU ITE itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya yang diunggahnya pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Dalam cuitan tersebut, Mardani Ali Sera menuturkan bahwa keseriusan pemerintah dalam mengatasi berbagai pasal karet dalam UU ITE patut ditunggu.
"Keseriusan pemerintah patut ditunggu dalam mengatasi berbagai pasal karet di UU ITE. Surat presiden dan draf revisi UU ITE belum pemerintah serahkan kepada DPR," tutur Mardani Ali Sera, Jumat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera terkait pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh baru-baru ini.
"Pemberian amnesti kepada dosen Univ Syiah Kuala, Banda Aceh kembali menguatkan ada penegakan hukum yang keliru dalam penerapan UU ini," ujarnya.
"Revisi UU ITE makin mendesak karena SKB pedoman penerapan penanganan UU ITE tidak bisa menghalau pemidanaan dengan UU ITE," sambungnya.
Dituturkan Mardani Ali Sera, berdasarkan data dari Paguyuban Korban UU ITE memperlihatkan, hingga saat ini terdapat 23 kasus yang bertentangan dengan UU ITE yang proses hukumnya masih tetap dijalankan.
"18 kasus di antaranya di tahap penyelidikan serta penyidikan, sedangkan 5 sisanya sudah masuk ke tahap persidangan," bebernya.
Maka dari itu, anggota DPR Fraksi PKS itu pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.
Hal itu dikarenakan menurut Mardani, penafsiran aparat terhadap UU ini masih kerap kali subyektif.
"Segera lakukan revisi karena penafsiran aparat terhadap UU ITE kerap subyektif dan cenderung jadi alat mengriminalisasi korban," katanya.
Diakhir cuitan itu, Mardani mengatakan bawha keinginan Kapolri untuk mengedepankan keadilan yang restoratif pun dirasa masih jauh.
Cuitan Mardani Ali Sera terkait pasal karet UU ITE. Twitter.com/@MardaniAliSera |
"Mengedepankan keadilan restoratif seperti yang Kapolri inginkan rasanya masih jauh," pungkasnya.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap pasal karet dalam UU ITE. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
Penafsiran UU ITE Kerap Subyektif, Mardani Ali Sera: Keadilan Restoratif yang Kapolri Inginkan Masih Jauh
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar