Breaking News

Ahli Nilai Aturan 'Tidak Nyaman Ditatap' di Pemendikbud PPKS Jadi Pasal Karet


Ahli hukum Universitas Udayana, Denpasar, Jimmy Usfunan menilai ada pasal-pasal di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, berisi pasal karet. 

Salah satunya pasal 'tidak nyaman ditatap' yang bisa membuat si penatap berurusan dengan Satgas.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi:

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

"Apa ukurannya dari menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak?" kata Jimmy saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/11/2021).

Dalam Permendikbud itu, juga dijelaskan dan didefinisikan apa yang dimaksud tidak nyaman. Hal itu akan membuat kesusahan dalam pembuktiannya oleh petugas. Oleh sebab itu, Jimmy meminta aturan itu dikaji ulang sebab banyak masalah di sana-sini.

"Apakah satgas akan terus melihat mata dosennya saat berinteraksi dengan mahasiswa?" tutur Jimmy.

Jimmy malah khawatir pasal 'tidak nyaman ditatap' bisa jadi alat politik di internal kampus.

"Ini norma kabur, yang menimbulkan potensi sewenang-wenang dari satgas, kepada dosen. Jika satgasnya musuhan dengan seorang dosen, bentuk pengawasan dengan menatap ini bisa jadi pintu masuk ngerjain musuhnya," pungkas Jimmy.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jimmy Usfunan (Foto: dok. Istimewa)
Ahli Nilai Aturan 'Tidak Nyaman Ditatap' di Pemendikbud PPKS Jadi Pasal Karet Ahli Nilai Aturan 'Tidak Nyaman Ditatap' di Pemendikbud PPKS Jadi Pasal Karet Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar