Breaking News

MUI Nilai Penangkapan Ustadz Farid Okbah Bisa Seret Nama Presiden


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti penangkapan Ketua Umum PDRI Ustaz Farid Okbah oleh Densus 88 AT Polri. 

MUI menilai meski tindakan ini dilakukan oleh Densus tetap bisa menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta Polri menjelaskan dengan detail terkait penangkapan ini. Sebab, dampaknya akan menyeret nama presiden.
"Kita meminta Densus 88 agar bisa menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada publik sebab, kita juga berkepentingan dengan menjaga nama baik Presiden. Meskipun yang bertindak ini adalah densus 88 tapi yang terkena getahnya tentu adalah Presiden Jokowi," kata Anwar saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Dengan penangkapan Ustaz Farid, masyarakat disebutnya bisa beranggapan pemerintah Jokowi melakukan kriminalisasi terhadap ulama. 

MUI sendiri disebutnya meyakini jika penangkapan ini bukanlah atas perintah khusus dari presiden.

"Betulkah Jokowi yang telah memerintahkan penangkapan-penangkapan ini? Saya terus terang tidak yakin dan tidak percaya. Saya tidak yakin Presiden Jokowi akan memerintahkan hal itu," kata Anwar.

"Untuk itu saya meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan ini supaya juga menjaga nama baik Pak Jokowi sebagai presiden agar beliau bisa bekerja dengan tenang," sambungnya.

Lebih jauh, Anwar juga meminta Densus 88 mempertimbangkan setiap tindakan yang dilakukan yang tentunya berdampak pada nama baik presiden saat ini.

"Kalau sekarang saya lihat sumpah serapah keluar tetapi yang disumpah serapahi itu bukanlah Densus 88, tapi adalah Presiden Jokowi pemimpin dari pemerintahan yang berkuasa saat ini. Kasihan sekali nasib presiden dan nasib negeri serta nasib bangsaku saat ini," pungkas Anwar. [indozone]

Foto: Ustaz Farid Okbah. (Instagram/faridokbah_official)
MUI Nilai Penangkapan Ustadz Farid Okbah Bisa Seret Nama Presiden MUI Nilai Penangkapan Ustadz Farid Okbah Bisa Seret Nama Presiden Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar