Breaking News

Waskita Karya akan Jual Aset Jalan Tol, Said Didu Sebut Berpotensi Melanggar Undang-undang


Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi soal PT Waskita Karya Tbk yang akan menjual aset jalan tol.

Menurut Said Didu, pernyataan Dirut PT Waskita Karya Tbk yang akan menjual beberapa ruas jalan tol.

"Ini merupakan taktik dari mereka untuk memiliki saham minoritas agar tidak di tender," kata Said Didu dalam Youtube MSD pada 8 November 2021.

Lanjutnya, jalan tol tersebut tidak menguntungkan atau mengalami kerugian maka dari itu memutuskan untuk dijual.

"Kami tidak sanggup ditugaskan mengelola jalan tol yang rugi," ucap Said Didu mengutip pernyataan Dirut PT Waskita Karya Tbk.

Said Didu menilai penjualan ruas jalan tol tersebut berpotensi melanggar undang-undang.

"Pertama undang-undang jalan tol, undang-undang BUMN, kemudian undang-undang keuangan negara," ungkapnya.

Pasalnya, menurut undang-undang jalan tol seharusnya lebih murah dan mudah daripada jalan biasa.

Kemudian, yang kedua, tidak boleh ada jalan tol kalau tidak ada jalan biasa.

"Jalan biasa harus diperbaiki, apabila jalan biasa lebih mahal daripada jalan tol itu kesalahan pemerintah," tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mengatakan divestasi ini menjadi langkah perusahaan untuk dekonsolidasi beban utang negara.

"Intinya Waskita terbebani pinjaman investasi jalan tol, jadi dalam gambar kami ruas tol itu harus dilepas untuk kembalikan pinjaman tersebut. Dalam rencana kami memang demikian untuk bisa mengurangi atau selesaikan beban itu, ini yang dalam proses perjalanannya akan kita lihat tapi harapannya terus divestasi," kata Destiawan Soewardjono.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Muhammad Said Didu/Net
Waskita Karya akan Jual Aset Jalan Tol, Said Didu Sebut Berpotensi Melanggar Undang-undang Waskita Karya akan Jual Aset Jalan Tol, Said Didu Sebut Berpotensi Melanggar Undang-undang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar