Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim, Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya
Budayawan Sudjiwo Tedjo baru-baru ini mengunggah sebuah video berisi
tutorial bersikap sopan di hadapan yang mulia hakim.
Video yang diunggah di akun Twitternya pada Selasa (14/12/2021) tersebut
diduga dibuat untuk menyindir vonis hakim terhadap Rachel Vennya, selebgram
yang terjerat kasus kabur dari karantina.
Dalam vonis yang dijatuhkan, Rachel dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan namun
ia tak dipenjara karena dinilai bersikap sopan.
"Tutorial #SopanSantun di hadapan #Yang #Mulia," tulis Sudjiwo Tedjo dalam
cuitannya dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).
Dalam video itu, tampak Sudjiwo Tedjo mengenakan sarung dan baju koko
berwarna putih. Ia juga terlihat mengenakan peci.
Sudjiwo Tedjo tampak berjalan dengan sedikit merundukkan badan sebagai tanda
menghormati orang yang ada di dekatnya. Dalam video tersebut juga diberi
latar suara gamelan jawa.
Sudjiwo Tedjo lantas berjalan jongkok dan menyebut bahwa gestur tersebut
merupakan salah satu cara bersikap sopan di depan hakim.
"Kita harus sopan santun agar pak hakim tidak tega untuk memenjara kita,"
ucap Sudjiwo Tedjo dalam video itu.
Diketahui nama Rachel Vennya kembali menduduki trending topic Twitter. Hal
itu dikarenakan Rachel Vennya tak dikenakan hukuman penjara dan hanya
didenda karena kabur dari karantina.
Alasan Rachel Vennya tak dipenjara karena ia disebut sopan dan kooperatif
selama penyelidikan. Netizen pun langsung geram dan kecewa.
Warganet ramai mencuitkan sindirian keras untuk hukum Indonesia dan Rachel.
Banyak pula yang terpancing emosi karena ibu dua anak itu tak dipenjara.
"Baik banget hakimnya ke rachel vennya, 1. Hukuman diringankan karena sopan
dan menjawabnya tidak berbelit-belit. 2. Tidak dipenjara dan hanya diberi
hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di
indonesia diringankan hukumannya intinya sopan," ujar salah satu warganet.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida divonis empat bulan penjara
oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Hanya saja,
tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan
tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald,
terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa
masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang
di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (suara)
Tutorial #SopanSantun di hadapan #Yang #Mulia pic.twitter.com/qXjR3sxVyN
— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) December 14, 2021
Foto: Video tutorial sopan santun di depan hakim (twitter)
Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim, Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar