Breaking News

Korban Pemerkosaan Anak Cabut Laporan, DPR RI: Perkara Pidananya Harus Lanjut!


Komisi III DPR RI kecam adanya kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan anggota DPRD Riau.

"Tidak ada istilah perdamaian dalam perkosaan apalagi terhadap anak," tegas anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/1).

Dikatakan Habiburokhman, jika memang ditemukan bukti pidana harusnya pelaku bisa diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Pelaku kalau terbukti harus dihukum berat dia harus dihukum berat, dia harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku," katanya.
Kalaupun ada kesepakatan atau kompensasi lain di luar urusan pidana, lanjut legislator Partai Gerindra ini, hal itu tidak menggugurkan pidana utamanya.

"Tetap perkara pidananya harus lanjut, jadi saya minta aparat kepolisian di Riau untuk memperhatikan dan menindaklajuti permasalahan ini," tandasnya.

Keluarga korban pemerkosaan inisial A (15), memutuskan mencabut laporan kasus pemerkosaan di Mapolresta Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.

"Korban mencabut laporannya," ungkap Kombes Pria Budi, Kamis (6/1).

Sejumlah kalangan terheran dan mempertanyakan, apa dasar keluarga menarik laporannya di Polresta Pekanbaru padahal anak perempuannya di bawah umur dan masih di SMP, diperkosa oleh anak anggota DPRD Pekanbaru berumur 20 tahun, AR.

Usut punya usut, pencabutan laporan di Polresta Pekanbaru tersebut setelah adanya pemberian uang Rp 80 juta dari keluarga pelaku.

"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," kata Anis, ayah korban pemerkosaan kepada wartawan. [rmol]

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/Net
Korban Pemerkosaan Anak Cabut Laporan, DPR RI: Perkara Pidananya Harus Lanjut! Korban Pemerkosaan Anak Cabut Laporan, DPR RI: Perkara Pidananya Harus Lanjut! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar