Banyak Profesor Bikin Petisi Tolak IKN, Termasuk Din Syamsuddin dan Said Didu, Ini Daftarnya
45 tokoh menjadi inisiator petisi menolak Ibukota Negara (IKN) baru yang kebanyakan adalah profesor.
Selain profesor, juga ada purnawirawan TNI, pengamat sampai aktivis.
Mereka di antaranya Prof Sri Edi Swasono, Prof Azyumardi Azra, Prof Din Syamsuddin, Anwar Hafid, Prof Nurhayati Djamas, Prof Daniel Mohammad Rasyied, dan Prof Busyro Muqodas.
Lalu Prof Widi Agus Pratikto, Prof Rochmat Wahab, Prof Carunia Mulya Firdausy, Prof Syaiful Bakhry, Prof Zaenal Arifin Hosein, Prof Didin S. Damanhuri dan Prof Mas Roro Lilik Ekowanti.
Kemudian Mayjen Purn Deddy Budiman, Faisal Basri, Jilal Mardhani, Muhamad Said Didu, Anthony Budiawan, Mas Ahmad Daniri MA, TB Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Prijanto Soemantri,
Ahmad Yani, Umar Husin, Ibnu Sina Chandra Negara, Merdiansa Paputungan, Nur Ansyari, Ade Junjungan Said, Gatot Aprianto, Fadhil Hasan, Abdul Malik.
Juga Achmad Nur Hidayat, Sabriati Aziz, Moch Najib YN, Muhamad Hilmi, Engkur, Marfuah Musthofa, Masri Sitanggang, Mohamad Noer, Sritomo W Soebroto, M. Hatta Taliwang, Reza Indragiri Amriel, Mufidah Said, dan Ramli Kamidin.
Petisi tersebut dibuat untuk mendapatkan dukungan moral sebelum melakukan Judicial Review (JR) atas UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Petisi tersebut berjudul “Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota”.
Hal itu diungkapkan salah seorang inisiator petisi, Prof Azyumardi Azra yang merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Prof Azyumardi mengaku, sebelum membuat petisi bersama dengan Din Syamsuddin dkk, dirinya bersama tiga orang lainnya juga telah membuat petisi dengan tema yang sama.
Petisi yang dibuatnya pun juga mendapatkan banyak dukungan tandatangan dari masyarakat Indonesia.
Terkait petisi bersama Din Syamsuddin dan 43 tokoh lainnya, kata Azyumardi, dilakukan sebelum secara resmi melakukan gugatan JR terhadap UU IKN.
“Rencana Judicial Review yang sedang disiapkan walaupun sekarang ini tertunda juga Judicial Review itu karena masih menunggu nomor UU IKN itu,” ujarnya dalam video yang diunggah akun YouTube Hersubeno Point, Minggu (6/2/2022).
“Belum ada nomornya, jadi kalau belum ada nomornya, maka kemudian kalau itu diajukan itu bisa ditolak oleh MK,” sambung Prof Azyumardi dikutip dari RMOL.
Meskipun, kata Azyumardi, sudah ada kelompok yang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua yang juga telah mengajukan gugatan JR ke MK terkait UU IKN.
“Kalau kelompok ini yang Pak Din Syamsuddin ini dkk termasuk saya, ya nunggu dulu hasilnya. Ini kan kelompok Judicial Review ini terutama mengerahkan beberapa lawyer ahli yang selama ini dipakai atau bersama Pak Din itu melakukan jihad konstitusi,”
“Yaitu mengajukan JR terhadap sejumlah UU yang dianggap merugikan hak konstitusional warga. Jadi tim itu mengatakan kita belum bisa ini karena nomor UUnya belum ada. Jadi kita harus tunggu dulu,” jelas Azyumardi.
Sehingga, sambungnya, sembari menunggu terbitnya nomor UU atau telah resmi diundangkan, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan petisi.
“Jadi kita nunggu, sementara nunggu ya kita keluarkan petisi itu supaya mudah-mudahan kita mendapat dukungan moral lah dari publik umumnya,” pungkas Azyumardi. (pojoksatu)
Foto: Lokasi ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur
Banyak Profesor Bikin Petisi Tolak IKN, Termasuk Din Syamsuddin dan Said Didu, Ini Daftarnya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar