Bukan Untuk Pembangunan IKN, Ternyata Dana JHT Disimpan Untuk Ini
Polemik dari aturan Permenaker No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat telah memasuki usia 56 tahun masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Bahkan, beredar kabar bahwa dana JHT akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, dana JHT ditempatkan sesuai dengan regulasi. Yaitu melalui obligasi atau surat utang, deposito, reksa dana, saham dan properti atau penyertaan.
“Dana JHT dikelola oleh BP Jamsostek secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dapat memberikan imbalan hasil yang optimal bagi peserta,” ujar Dian Agung, Rabu 16 Januari 2022.
Berdasarkan data per 31 Desember 2021, instrumen investasi pengelolaan dana JHT yang dialokasikan ada pada, deposito sebesar 14,7 persen, surat utang 64,70 persen, saham 12,81 persen, reksa dana 7,17 persen dan investasi langsung sebesar 0,61 persen.
“Alokasi dana dalam instrumen surat utang atau obligasi merupakan salah satu upaya BP Jamsostek untuk turut serta dalam pembangunan negara, seperti bidang pendidikan, akses dan layanan umum, hingga infrastruktur,” jelasnya.
Dalam pengelolaan dana pekerja, BP Jamsostek diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kantor akuntan pubik, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan dana pekerja yang dikelola selalu berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Bahkan untuk pembiayaan silang antar program jaminan sosial saja BP Jamsostek tidak diperkenankan dan bisa melanggar ketentuan pengelolaan Dana Jaminan Sosial,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan wacanakan aturan terbaru soal pencairan JHT. Aturan baru tersebut akan tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. (*)
Sumber: fajar
Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Net
Bukan Untuk Pembangunan IKN, Ternyata Dana JHT Disimpan Untuk Ini
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar