Buruh Bekasi Gantungkan Hidup dari Dana JHT, tak Mau Pencairan Ditahan saat PHK
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).
M Nur Fahroji, Pimpinan Pusat FSPMI sekaligus Koordinator Aliansi Buruh Melawan mengatakan saat ini, buruh semakin disudutkan apabila JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 tahun.
Padahal di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh-buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT ini adalah modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun ini sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya," kata Fahroji di lokasi.
Fahroji mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan.
Namun, ia menekankan para buruh menginginkan agar pemerintah pusat bisa mencabut aturan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Tapi ada dua hal yang kami inginkan dalam reviei tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015. Karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia sangat menolak apabila JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ia mengatakan akan terus melakukan aksi lanjutan apabila permintaannya tak dijembatani.
Sumber: wartakota
Foto: ILUSTRASI - Ribuan buruh Bekasi menolak penerapan Permenaker No 2/2002 yang menahan proses pencairan JHT/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Buruh Bekasi Gantungkan Hidup dari Dana JHT, tak Mau Pencairan Ditahan saat PHK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar