Breaking News

Hasil Investigasi Buktikan Ada Tindakan Represif di Wadas, Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Harus Diperiksa


Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mendesak Propam Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi perihal insiden di Desa Wadas.

Pasalnya anak buah Kapolda Jateng itu sudah sudah bertindak represif dan sewenang-wenang dengan menangkap sekitar 60-an warga di sana.

“Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo harus diperiksa Propam Polri dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Sugeng mengungkapkan, dari hasil investigasi di lapangan Desa Wadas ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga.

Hal ini jelas merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945.

“UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Selain itu, perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Di mana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini sudah bertindak represif menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang, jelas merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri pastikan tak ada kekerasan anggota yang melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).

Bahkan masyarakat yang diamankan sebelumnya kini sudah dikembalikan ke pihak keluarganya alias dipulangkan.

“Dan beberapa warga yang diamankan karena sesuatu hal. Saat ini semuanya sudah di kembalikan ke keluarganya,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu (9/2/2022).

Menurut Ramadhan, saat dilakukan pemeriksaan masyarakat yang diamankan itu tak melakukan tindak yang melanggar hukum.

Begitu juga personel yang mengamankan dalam pengukuran tanah di Desa Wades itu juga tak melakukan kekerasan terhadap warga.

“Pelaksanan pengukuran tahap satu tidak ada kekerasan anggota Polri kepada masyarakat dan kegiatan berjalan lancar,” ujar jendral bintang satu ini.

Selain itu, kata Irjen Ramadhan, beberapa warga yang diamankan sempat memprovokator sejumlah warga untuk membuat onar. Beruntung personel langsung melakukan pengamanan.

“Kelompok kontra yang (sempat diamankan) memprovokator kepada warga yang akan diukur bidang tanahnya dulakukan pengamanan oleh satgas gakkum dan satgas polda jateng,” ujarnya. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Suasana di Desa Wadas, Purworejo, sebelum terjadi gesekan. Foto: Radar Purworejo
Hasil Investigasi Buktikan Ada Tindakan Represif di Wadas, Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Harus Diperiksa Hasil Investigasi Buktikan Ada Tindakan Represif di Wadas, Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Harus Diperiksa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar