Kapolda Sulteng Jelaskan Kenapa Bubarkan Paksa Pendemo Tolak Tambang
Aksi demonstrasi menolak tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, pihaknya terpakasa membubarkan massa lantaran melakukan aksi unjuk rasa melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam UU penyampaikan pendapat, terlebih massa aksi juga menutup jalan.
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan menggelar aksi Sabtu (12/2). Mereka menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana di Kasimbar.
"Kita melakukan penindakan itu karena penutupan jalan atas masyarakat Kasimbar. Ini yang ketiga kalinya menutup jalan. Mereka meminta gubernur untuk datang mencabut PP yang ada di sana," kata Irjen Rudy kepada wartawan, Minggu (13/2).
Rudy menjelaskan, pihaknya sudah cukup mentoleransi massa aksi dengan membubarkannya pada pukul 23.15 WITA, dimana menurut UU batas waktu menyampaikan pendapat hanya sampai pukul 18.00.
Tindakan ini diambil setelah langkah persuasif gagal. Menurutnya, massa aksi sudah menutup akses jalan sejak siang hari.
"Namun, Gubernur sanggupnya hari Senin depan tadinya, tapi masyarakat sudah menutup jalan untuk meminta Gubernur datang," ujarnya.
Disisi lain, Rudy memastikan pihaknya profesional menyelidikan tewasnya seorang warga, Erfaldi alias Aldi (21), dalam aksi kemarin malam tersebut. Siapapun yang dinyatakan terbukti bersalah diproses hukum.
"Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional, siapa pun bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," kata Rudy.
Erfaldi alias Aldi (21) tewas tertembak saat polisi membubarkan unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana.
Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
Sumber: rmol
Foto: Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi/Net
Kapolda Sulteng Jelaskan Kenapa Bubarkan Paksa Pendemo Tolak Tambang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar