Kapolda Sulteng Minta Maaf, Pembubaran Massa Aksi Tolak Tambang Emas Tewas Tidak Sesuai Prosedur
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada keluarga massa aksi tolak tambang emas di Parigi Moutong yang tewas diduga tertembak polisi.
“Saya, Kapolda Sulteng, meminta permohonan maaf kepada keluarga korban atas nama Rifaldi, umur 21 tahun,” ucap Irjen Rudi di Polres Parigi Moutong, Minggu (13/2/2022).
Rudi juga menyatakan bahwa pembubaran massa aksi tolak tambang emas itu dilakukan tidak sesuai prosedur dan SOP yang berlaku.
Karena itu, pihaknya langsung menerjukan beberapa tim dari Bid Propam dan Ditreskrimum untuk melakukan pengusutan.
Pihaknya juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang bersalah.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Siapapun yang bersalah akan dihukum sesuai Perkap Kapolri,” terang mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Rudi mengungkap, unjuk rasa tolak tambang emas itu sudah berlangsung tiga kali.
Saat dilakukan penutupan jalan, pihaknya sudah empat mengimbau agar dibuka.
“Ditutup dari jam 12 siang sampai dengan jam 12 malam dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Jenderal Polri bintang dua ini memastikan, pihaknya akan profesional mengusut kasus ini.
“Termasuk terhadap yang tertembak, keluarga kita yang meninggal, dan terhadap siapa yang mengajak menutup jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, sebanyak 59 orang dari massa aksi tolak tembang emas diamankan di Polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga unit truk dan belasan sepeda motor.
“Sementara itu dari Propam Polda Sulteng juga sudah mengamankan belasan senjata api laras pendek yang dipegang personil Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Didik.
Sumber: pojoksatu
Foto: Aksi blokir jalan yang dilakukan massa tolak tambang emas di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto IST
Kapolda Sulteng Minta Maaf, Pembubaran Massa Aksi Tolak Tambang Emas Tewas Tidak Sesuai Prosedur
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar