Breaking News

Keluarkan Edaran Soal Acara Ramadhan, Yaqut: Tarwih dan Lainnya Tak Boleh Gunakan Pengeras Suara Luar Masjid!


Ramai sebuah kabar yang mengatakan bahwa Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran soal acara ramadhan.

Sebenarnya, Menag Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur persoalan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala.

Ya, Surat Edaran (SE) itu terbit dengan No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam edaran tersebut, turut diatur bagaimana durasi penggunaan pengeras suara masjid/musala pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Nah, setelah jam 22.00 waktu setempat, musala dan majsid dapat melanjutkan kegiatan dengan pengeras suara dalam.

Tak sampai di situ, edaran itu juga mengatur kegiatan di bulan ramadhan nanti menggunakan pengeras suara bagian dalam baik pada pelaksanaan salat tarwih, ceramah, kajian ramadhan, dan tadarrus Al-quran.

Kendati demikian, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.

“Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi salah satu poin itu.

Menag menyatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Kendati demikian, secara bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik dalam hal agama, latar belakang, dan lainnya.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ungkap Menag, dikutip terkini.id dari Okezone pada 21 Februari 2022.

Sumber: terkini
Foto: Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas/Net
Keluarkan Edaran Soal Acara Ramadhan, Yaqut: Tarwih dan Lainnya Tak Boleh Gunakan Pengeras Suara Luar Masjid! Keluarkan Edaran Soal Acara Ramadhan, Yaqut: Tarwih dan Lainnya Tak Boleh Gunakan Pengeras Suara Luar Masjid! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Yg, keberatan siapa, apakah menteri sendiri, surat itu maunya berlaku di dekat anda pak Menteri.kebiasaan yg dilakukan masyarakat itu budaya, apakah menag ini mengurusi budaya.

    BalasHapus