LBH Yogyakarta Ungkap Ada 3 Warga Wadas yang Perkaranya Dinaikkan ke Penyidikan
LBH Yogyakarta menyebutkan secara keseuruhan ada 67 orang yang ditangkap dalam peristiwa di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa lalu. Mereka terdiri dari 60 orang warga Wadas (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka).
Yoga Zul Fadhli dari LBH Yogyakarta menceritakan bagaimana pihaknya mendampingi orang yang tertangkap tersebut. Setelah mereka ditangkap, kata Yoga, dia dan beberapa temannya di LBH baru tiba di Purworejo pada Selasa sore, 8 Februari 2022, lalu langsung menuju ke Polsek Bener, dan mencoba menemua warga yang ditangkap.
“Informasi awal ada 20 orang yang ditangkap. Kami bertemu dengan petugas di Polsek Bener, berkomunikasi dan menjelaskan alasan datang bahwa warga membutuhkan bantuan hukum dan kami jelaskan dari LBH,” ujar dia dalam konferensi pers virtual Pasca Penangkapan Warga Wadas, Kamis, 10 Februari 2022.
Namun, Yoga melanjutkan, pihaknya tidak mendapatkan respons yang sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ada satu orang yang terinfeksi Covid-19. Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa di dalam sedang dalam tahapan interogasi.
Yoga lalu diminta untuk menunggu dan dijanjikan akan dipertemukan dengan warga ketika dibawa ke Polres Purworejo. “Kami sudah mencoba menyampaikan ketentuan hukum yang sesuai tapi tidak diindahkan polisi, malah disuruh pergi.”
Kemudian sekitar magrib di hari yang sama, warga yang ditangkap dipindahkan ke Polres Purworejo. Di sana, kata Yoga, pihaknya bisa masuk ke dalam meskipun belum bisa bertemu langsung dengan warga. Yoga juiga mengaku menanyakan apa alasan polisi menangkap para warga tersebut
“Tapi kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas apa dasar penangkapannya. Polisi tidak mampu menjelaskan secara pasti mereka ditangkap karena apa, hanya bicara berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya, tapi tidak jelas,” tutur Yoga.
Menurutnya, jika orang ditangkap polisi harus jelas lebih dulu alasannya, apa tindakan pidananya. Setelah bertanya alasan penangkapan, Yoga juga kembali berusaha untuk menemui warga yang tertangkap, kemudian polisi menetapkan syarat, ketika melakukan pendampingan diwajibkan swab antigen agar mencegah penyebaran Covid-19.
Setelah bernegosiasi dan melakukan tes antigen, akhirnya Yoga bisa bertemua dengan para warga tersebut sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB. “Ternyata jumlah jauh lebih banyak dari perkiraan sebelumnya, sampai 67 orang,” katanya.
Selain itu, setelah bertemu, ternyata sebagian besar warga sudah melalui proses BAP di Polsek Bener tanpa didampingi penasehat hukum. Kemudian Yoga melakukan pendampingan hukum bagi warga yang sudah melalui proses BAP hingga pukul 01.00 atau 02.00 WIB pada Rabu, 9 Februari 2022.
Kemudian, proses pemeriksaan sempat ditunda sampai Subuh, dan sekitar pukul 04.30 WIB dilanjutkan kepada 15 orang yang belum. Setelah itu pasca subuh, ternyata ada tiga orang warga yang perkaranya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dalam status sebagai saksi.
“Atas dugaan peristiwa pidana pasal 28 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan SARA, dan pasal 14 junto 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang seseorang yang meyiarkan berita bohong yang membuat keonaran” ujar Yoga lagi.
Selain itu, karena sudah masuk ke penyidikan, polisi melakukan penyitaan tiga buah ponsel milik warga tersebut. “Jadi penyidikan berdasarkan kepada laporan polisi yang dibuat pada 9 Februari, prosesnya hanya beberapa jam saja setelah penangkapan,” katanya lagi.
Sumber: tempo
Foto: Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Desa Wadas menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
LBH Yogyakarta Ungkap Ada 3 Warga Wadas yang Perkaranya Dinaikkan ke Penyidikan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar