Breaking News

Mantan Ketua MK: Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu


Tidak ada alasan mendesak yang membuat gelaran Pemilu Serentak 2024 ditunda dari tanggal yang sudah ditetapkan, yakni 14 Februari.

"Tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan, Minggu (27/2).

Dikatakan Hamdan, akan ada banyak pelanggaran jika Pemilu Serentak 2024 ditunda. Utamanya, hak rakyat dalam memilih pemimpin secara demokratis.

Terlebih, kata dia, hak itu sudah tertuang secara rinci sebagai landasan konstitusi pada pasal 22E UUD 1945.

"Penundaan pemilu merampas hak rakyat. Pasal 22E UUD 1945, Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945," terangnya.

Lanjutnya, kunci ditunda atau tidaknya Pemilu Serentak 2024 ada di MPR RI sebagai pemegang kewenangan dalam mengubah landasan konstitusi.

"Kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju (pemilu ditunda), siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain," tandasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/RMOL
Mantan Ketua MK: Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu Mantan Ketua MK: Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar