Breaking News

Mau Viralkan Polisi saat Ditilang, Sopir Truk Ini Malah Ditangkap


Seorang sopir truk di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diamankan polisi. Pasalnya, sopir bernama Ramli itu memberikan informasi palsu saat mengunggah dan bermaksud memviralkan video polisi yang menilang dirinya.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni mengatakan, polisi mengamankan sopir truk atas nama Ramli, perekam video anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang minta uang Rp500.000 saat kendaraannya ditilang di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dia sebenaranya ditilang karena kendaraannya melebihi tonase," kata Jufni, Senin (21/2/2022).

Jufni menambahkan, Ramli ditangkap di kawasan Seumadam ketika akan masuk UPPKB/jembatan timbang pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Ramli mengendarai truk tronton BL 8966 NH.

"Kendaraan tersebut kapasitas semestinya 27,200 ton, namun setelah ditimbang berat muatan overload hingga 35,130 ton," kata Jufni.

Truk yang dikendarai Ramli melebihi muatan dan ditilang oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang (Antara)

Sebagai informasi, beredar video di aplikasi Tiktok dengan akun Mulizar Driver Muda. Video itu diberi caption, "viralkan masak hari Minggu razia di Kuala Simpang, minta uang Rp500.000 dengan alasan muatan".

Jufni kemudian memaparkan, kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk tronton BL 8966 NH di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Jadi sopir telah melakukan pelanggaran karena muatan melebihi tonase (overload), sehingga oleh anggota ditilang," kata dia.

Jufni melanjutkan, tindakan yang dilakukan Bripka Ade P bukan dalam kegiatan razia. Kendaraan diberhentikan karena jalannya sangat lambat diperkirakan muatan melebihi kapasitas angkutan.

"Tidak ada transaksi uang antara sopir dan anggotanya saat itu, apalagi pungli. Sopir sempat bertanya kepada petugas kita terkait pembayaran tilang. Bripka Ade P menyarankan untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang itu," kata Jufni. 

"Dijelaskan sama anggota kita pembayaran denda melalui bank BRI, biasanya maksimal Rp500.000. Mungkin sopir salah mengartikan bahasa petugas kalau uang Rp500.000 itu merupakan denda, bukan untuk polisi," tutupnya.

Sumber: inews
Foto: Ramli, sopir truk yang ditilang oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang (Antara)
Mau Viralkan Polisi saat Ditilang, Sopir Truk Ini Malah Ditangkap Mau Viralkan Polisi saat Ditilang, Sopir Truk Ini Malah Ditangkap Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar