Breaking News

Menaker Bilang Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

”Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Ida menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.  Sehingga, presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Harapannya, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK pada masa pandemi.

”Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atat buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini,” jelas Ida.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

”Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tutur Ida.

Sumber: jawapos
Foto: Menaker Ida Fauziyah/Net
Menaker Bilang Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT Menaker Bilang Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar